Penyerahan Amplop di Ruang Sekertaris Dinas Pendidikan Makassar Masih Misterius
Majelis Hakim Pengadilan Negeri MakassarYamto Susesa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali menghadirkan Aryati Puspasari
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dipimpin Yamto Susesa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali menghadirkan Aryati Puspasari dipersidangan pekan depan.
Pasalnya, dalam persidangan digelar Selasa (19/03/2019), Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Makassar membantah semua tudingan saksi Irwanto, dan terdakwa Abdul Naim selaku Direktur CV. Fitria.
Saksi Irwanto menyebut Aryati menerima amplop dari terdakwa rekanan proyek pengadaan barang senilai Rp 100 juta, ketika Aryati menjabat sebagai Sekertaris Disdik Makassar 2015/2016.
Begitu pun dengan terdakwa Naim.
Ia mengaku menyerahkan uang kepada Aryati sebanyak dua kali. Uang itu merupakan hasil pencairan pengadaan barang ATK, alat kebersihan dan uang makan dan minum.
Pertama diserahkan langsung dan kedua melalui Irwanto.
"Jaksa tolong mereka kembali dihadirkan nanti di persidangan untuk dikonfrontir untuk mengetahui fakta sebenarnya," kata Hakim di ruang persidangan.
Hakim berencana mempertemukan para saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Alimuddin Tarawe, staf dan bendahara yang mengetahui soal proyek itu.
Dalam persidangan Aryati mengatakan pernah dibawakan amplop Irwanto berisi uang di ruang kerjanya. Tetapi ia tolak
"Ada amplop disimpan di meja saya, tapi saya minta bendahara untuk mengambil. Tapi bendahara menolak karena bukan uang kas. Uang itu diambil kembali Irwanto karena saya juga tidak mau ambil,"kata Aryati.
Sekedar diketahui amplop itu merupakan hasil pencairan pengadaan barang berupa ATK, alat kebersihan dan uang makan dan minum pada 2015 /2016.
Sementara pengadaan barang itu bermasalah, karena diduga fiktif. Bahkan, dalam pengadaan itu ada yang sudah dibeli tetapi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
Sementara anggaran pengadaan barang sudah dicairkan.
Pencairan anggaran dilakukan sebanyak dua kali. Untuk tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350 dan lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 323 juta lebih.
Adapun dalam perkara ini menyeret enam terdakwa yakni Mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir,
Abdul Naim selaku Direktur CV. Fitria.
Edy selaku Direktur CV. Akhsa Putra,Hasanuddin selaku Direktur CV. Sanjaya Pratama serta M. Yusuf Zain selaku Direktur CV. Tiga Serangkai dan La Ode Muh Nur Alam.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: