Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenhub Resmi Rilis Aturan dan Tarif Baru Ojek Online, Siap-siap Bayar Lebih Mahal!

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, aturan terbaru ini pun mulai disosialisasikan ke pengendara ojek online

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Kemenhub Resmi Rilis Aturan Baru tentang Ojek Online, Masalah Tarif juga Dibahas, Berapa Besarannya? 

"Kami berharap Rancangan Permenhub ini disusun secara partisipatif, objektif, seksama dan komprehensif. Tentu dengan mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi, pengguna demi keberlangsungan industri dan ekosistem yang terkait dalam jangka panjang,"kata VP Corporate Affairs Gojek, Michael.

Baca: Kemenhub Masih Godok Besaran Tarif Ojek Online, Gojek Menunggu Hasil Akhir

Baca: VIDEO VIRAL Wanita Copot Handuk di Depan Driver Ojek Online, Begini Reaksi Driver, Netizen Riuh

Baca: Saling Sindir Grab & GoJek di Twitter, Daripada Grep,Lebih Pasti Go to Pelaminan

Gojek Supermatic Club Indonesia (GCSI) berfoto bersama usai bertandang ke kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Rabu (9/1/2019).
Gojek Supermatic Club Indonesia (GCSI) berfoto bersama usai bertandang ke kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Rabu (9/1/2019). (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Sebelumnya, puluhan Mitra Driver Gojek mengunjungi acara Uji Public rancangan aturan driver ojek online oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat di The Rinra Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga No, Panambungan, Mariso, Makassar, Senin (11/2/2019).

Kedatangan para Mitra Driver Gojek tersebut merupakan penolakan Peraturan Menteri (PM) mengatur soal ojek online.

Untuk diketahui, saat ini pihak Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Perwakilan mitra driver Gojek, Fahrul dalam forum tersebut mengatakan menolak peraturan tersebut karena dapat merugikan pihak driver, konsumen dan pihak Gojek.

Menurutnya, kondisi pasar yang terjadi di Makassar berbeda dengan Jakarta yang telah dilakukan uji publik.

"Kami menolak bukan berarti tidak diuji publik, tapi inilah keputasan dari uji publik tersebut," kata Fahrul.

Salah satu check point driver Gojek di Warkop HK Jl Ance Daeng Ngoyo Makassar. Beberapa driver bisa bertransaksi di warkop dengan diskon khusus.
Salah satu check point driver Gojek di Warkop HK Jl Ance Daeng Ngoyo Makassar. Beberapa driver bisa bertransaksi di warkop dengan diskon khusus. (fadly/tribun-timur.com)

"Kecanduan" Ojek Online, Bagaimana Mengatur Duit agar Tak Kuras Kantong?

Keberadaan ojek online memang sangat memudahkan masyarakat kita dalam bertransportasi.

Tak hanya sebeagai penyambung satu transportasi umum ke transportasi umum lain, ojek online juga bagi sebagian orang menjadi alat transportasi utama.

Namun, tarif ojek online yang begitu tinggi di jam-jam sibuk membuat kita terkadang merogoh kocek lebih dalam dari yang seharusnya dianggarkan.

Lidya Panjaitan (25) misalnya, salah seorang pekerja media di Jakarta mengalokasikan dana setidaknya Rp 1,2 juta sebulan atau setidaknya Rp 14,4 juta dalam satu tahun untuk biaya transportasi sehari-hari.

Pekerjaan yang menuntutnya untuk berpindah tempat dari satu lokasi ke lokasi lainnya membuat ojek online menjadi solusi yang menurutnya paling tepat. Namun, uang yang dia alokasikan terkadang masih kurang.

Perencana keuangan Finansia Consulting Eko Indarto mengatakan, keberadaan ojek online memang sudah menjadi kebutuhan yang tak bisa dihindari.

Lalu, bagaimana cara menganggarkan dana transportasi ojek online tanpa membuat kantong bocor?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved