Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas PMPTSP Dorong Pelaku Usaha Taat Aturan Melalui Metode Pelaporan Online

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bantaeng menggelar sosialisasi tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Munawwarah Ahmad
Edi Hermawan
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bantaeng menggelar sosialisasi Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Online Single Submission (OSS) di Hotel Kirei Bantaeng, Selasa (19/3/19). 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bantaeng menggelar sosialisasi tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Online Single Submission (OSS) di Hotel Kirei Bantaeng, Selasa (19/3/19).

Sekitar 45 pelaku usaha dari berbagai sektor hadiri sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Online Single Submission (OSS) tersebut.

Mereka adalah pengusaha pertambangan, industri, AMDK, perhotelan, pariwisata, perumahan, klinik, rumah sakit dan industri kayu.

Kadis PMPTSP Bantaeng, Muhammad Tafsir menjelaskan sosialisasi itu digelar untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha.

Dalam menjalankan kewajibannya terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Sehingga bisa meningkatkan realisasi investasi di Bantaeng dari tahun 2018 yang berjumlah sekitar Rp 3,51 triliun," ujarnya.

Sejumlah narasumber dihadirkan, seperti Deputi Bid Pengendalian dan Penanaman Modal pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI), Hesthi Setyoprathiwi.

Pengelola SIM dan Penanaman Modal, Has’ady Ichsan dan Pengelola Teknologi Informasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Saiful Haris.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekbang Setda Bantaeng, Syamsul Suli mengatakan LKPM menjadi bahan informasi sangat penting bagi pemerintah dalam rangka menguatkan investasi di Indoensia.

Dengan pelaporan LKPM itu akan terungkap masalah yang mungkin dialami investor, misalnya masalah perizinan dan pembebasan lahan.

"Termasuk kalau izin prinsipnya sudah mati, bisa dengan cepat ditindak lanjuti karena sistemnya pelaporannya secara online," ujarnya.

LKPM menurutnua menjadi basis alat pengendalian bagi pemerintah, terhadap investasi baik di kawasan industri maupun luar kawasan industri.

Penerapan sistem pelaporan secara online baik LKPM maupun OSS merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional.

Metode inipun dijamin lebih muda pelaporannya dibandingkan dengan pelaporan secara manual.

"Pelaporan LKPM dan OSS bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, yang penting terhubung ke internet, jelas ini lebih memudahkan," tuturnya. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved