Romahurmuziy Menambah Deretan Ketum Parpol yang Gunakan Rompi Oranye KPK, Ini 4 Sosok Lainnya
Romahurmuziy Menambah Deretan Ketum Parpol yang Gunakan Rompi Oranye KPK, Ini 4 Sosok Lainnya
Ia harus mendekam di penjara selama 14 tahun.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Saat ini, ia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.
Baca: Mahfud MD Ungkap Pernah Beri Peringatan ke Romahurmuziy sebelum Ditangkap KPK: Anda Jangan Main-main
Baca: Romahurmuziy Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ketua DPC PPP Sinjai
Baca: Reaksi Rocky Gerung Saat Romahurmuziy Terkena OTT KPK Operasi Tangkap Tuyul
3. Luthfi Hasan Ishaaq
KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq, anggota DPR yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera, sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian.
Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, dianggap terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut.
Dalam kasus tindak pidana korupsi, jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.
Pemberian uang ini diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013.
Uang itu disebut bagian dari komitmen fee 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Ia pun divonis 16 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar.
Luthfi sempat mengajukan banding.
Namun, ia tetap dihukum 16 tahun penjara berdasarkan putusan banding yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pengadilan tingkat pertama tersebut dinilai sudah tepat, benar, dan sesuai.
Ia pun menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
4. Suryadharma Ali
KPK menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Mantan Ketua Umum PPP itu juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji.
Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Ka'bah dari Cholid.
Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk Suryadharma.
Kemudian ia menempuh banding.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding tersebut.
Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani. Sementara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Suryadharma Ali tidak berubah.
Suryadharma Ali sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Romahurmuziy Jadi Ketum Partai Kelima yang Terjerat Kasus Korupsi, Siapa Empat Lainnya?