Gaji PNS
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2019 dan Dirapel Sejak Januari Dibayar April, Gaji 13 & 14 Juga Cair
daftar rincian Gaji PNS 2019 naik dan Dirapel Sejak Januari Dibayar April, Gaji 13 & 14 Juga Cair
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200.
Sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400.
Sebelumnya Rp 2.456.700
Tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300.
Sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.
Penjelasan Kementrian Keuangan Soal Kenaikan Gaji PNS
Kementerian Keuangan menyebut gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan bakal naik di 2019 sebesar 5 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS) sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun depan.
Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.
Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.
Melansir Tribun Kaltim, Kenaikan gaji PNS, anggota TNI-Polri, dan pensiunan di tahun 2019 ini berdasarkan janji Presiden Jokowi yang telah dilegalisasi atau sudah pasti.