Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUNWIKI - Deretan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Simak Ulasannya

TRIBUNWIKI - Deretan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Simak Ulasannya

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Arif Fuddin Usman
Daniel Andrean Damanik/Tribun Jabar
Habib bahar bin smith 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Habib Bahar Bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwa yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara, Indonesia.

Ia dikenal dengan oleh khalayak ramai karena berbagai kontroversi yang telah diciptakannya.

Tribunwiki telah merangkum beberapa kontroversi yang dibuat oleh sang habib, dilansir dari beberapa sumber.

1. Aksi Sweeping

Sebagai pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bersama pengikutnya kerap melakukan aksi sweeping dan penutupan paksa di beberapa tempat hiburan yang dianggap melanggar syariat yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

Pada bulan Ramadan tahun 2012, tepatnya hari Minggu, 29 Juli 2012, sekitar pukul 01.30 dini hari, dia pernah menggerakan sekitar 150 pengikutnya untuk melakukan aksi sweeping yang disertai aksi perusakan di Kafe De Most yang terletak di Jalan Veteran Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya itu, mereka menuntut agar pihak kafe menutup bisnisnya sebulan penuh selama bulan Ramadan.

Baca: TRIBUNWIKI - Mengenal Proyek Manhattan, Awal Muasal Tercetusnya Ide Bom Nuklir

Baca: TRIBUNWIKI: Ancam Presiden Jokowi, Habib Bahar: Tunggu Saya Keluar! Ini Sosok Habib Bahar Bin Smith?

Selain itu, massa juga melengkapi diri dengan senjata tajam seperti celurit, golok, stik golf dan lainnya.

Bahkan, peralatan senjata tajam itu dibuat khusus menjelang aksi, seperti empat buah pedang yang dibuat seminggu sebelum kejadian.

Aksi tersebut telah direncanakan 2 minggu sebelumnya. Rencananya, setelah melakukan aksi dari Pesanggrahan, Bahar dan jemaahnya akan melakukan razia di Kafe Putri, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari Cipulir, massa merencanakan untuk merazia kafe lainnya di Ciledug, Tangerang. Namun, belum sampai ke lokasi-lokasi tersebut, polisi yang mendapatkan informasi adanya aksi sweeping di Kafe De Most, Pesanggrahan oleh ormas Majelis Pembela Rasulullah pun langsung melakukan pengamanan.

Aksi mereka mendapat hadangan dari petugas gabungan Polresta Tangerang, Polsek Pondok Aren, Koramil 19 Pondok Aren, dan Satpol PP Pondok Aren.

Polisi kemudian menangkap Bahar dan 62 orang pengikutnya, serta menyita 1 golok, 1 celurit, 4 samurai, 4 stik golf, 1 stik besi, 1 kayu, 1 bendera Majelis Pembela Rasulullah, serta satu set alat musik milik kafe.

Dari 62 orang yang ditangkap, 41 di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur.

Bahkan, ada anak berusia 13 tahun yang ikut serta dalam aksi sweeping tersebut.

Baca: Fakta-fakta Sosok Brenton Tarrant Penembak Puluhan Jamaah Shalat Jumat 2 Masjid di Selandia Baru

Baca: Terlibat Kasus Narkotika, 3 Warga Watang Sawitto Pinrang Ini Diringkus Polisi

Polisi kemudian menetapkan 23 orang termasuk Bahar sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan dengan senjata tajam, dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang kedapatan membawa golok dan celurit.

Atas hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan keterlibatan anak kecil dalam aksi tersebut. KPAI juga meminta petugas memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua anak itu.

Polisi kemudian menjerat Bahar dan pengikutnya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara itu, kedua anak di bawah umur yang menjadi tersangka dapat dihukum dengan ancaman enam tahun penjara di bawah Undang-Undang Darurat 1951 karena membawa senjata tajam, dan dua setengah tahun karena menghancurkan properti pribadi.

Setelah ditahan dan dilakukan interogasi singkat, Bahar mengaku bersalah dan menyesal karena tidak melapor kepada pihak kepolisian terkait pelanggaran yang dilakukan Kafe De Most karena menjual minuman beralkohol.

Selain terlibat dalam aksi sweeping tahun 2012, pada tahun 2010, Bahar juga pernah terlibat dalam aksi penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu, pada tahun yang sama, Bahar juga pernah terlibat dalam Kerusuhan Koja terkait sengketa makam Mbah Priok di Jakarta Utara.

2. Ceramah Provokasi

Bahar dikenal sebagai seorang pendakwah yang dianggap sering memprovokasi massa. Dalam ceramahnya yang beredar di media sosial, dia kerap melontarkan ceramah yang memprovokasi umat Islam untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan perilaku yang dianggap tindak kekerasan.

Selain itu, dalam ceramahnya dia juga kerap menyebut bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah sarang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca: Citizen Reporter: Sertijab Ketua Ranting G Cabang 7 Gabungan Jalasenastri Mabesal

Baca: 11 Fakta Penembakan Jamaah Salat Jumat di Masjid New Zealand, Kronologi, Pelaku hingga Jumlah Korban

Terkait hal tersebut, organisasi sayap Islam PDIP, Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) mengkritik pernyataan Bahar tersebut.

Bamusi menyindir bahwa Habib Bahar kurang bacaan dan literatur, serta tuduhan yang dilontarkannya kepada PDIP tanpa tabayun tersebut telah menjadi fitnah dan merusak citra penceramah agama.

3. Ceramah anti-Jokowi

Pada akhir November 2018, video ceramah Bahar viral di media sosial.

Di tengah proses pilpres 2019 yang panas, Bahar berkata bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang adalah kader PDIP, sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.

Ia juga menyebut Jokowi sebagai banci dan meminta jama'ah untuk membuka celana Jokowi supaya terlihat apa ada darah menstruasi di sana.

Kemudian Bahar juga menuduh Jokowi hanya mensejahterakan orang-orang non-Muslim (kafir), orang Tionghoa-Indonesia ("Cina"), dan perusahaan-perusahaan Barat serta memperbudak pribumi.

Ia juga menyalahkan jama'ah karena tidak memenangkan capres Prabowo Subianto yang didukung FPI di pilpres sebelumnya.

Bahar kemudian dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan ujaran kebencian.

Bahar juga mendapat kecaman dari anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Achmad Baidowi[25] dan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko.

Namun, ia dibela oleh sesama pendukung Prabowo seperti Persaudaraan Alumni 212[27] dan anggota dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Fadli Zon.

4. Dugaan penganiayaan anak

Pada 5 Desember 2018, Bahar dilaporkan ke polisi atas perbuatan penganiayaan terhadap dua remaja.

Kejadian berawal saat kedua korban dijemput paksa oleh orang-orang atas permintaan Bahar bin Smith dari rumah masing-masing pada hari Sabtu, 1 Desember 2018, dengan dua unit mobil.

Penjemputan tersebut dilakukan dengan alasan kedua korban berpura-pura dan mengaku sebagai Bahar bin Smith pada sebuah acara di Bali, 29 November 2018.

Kemudian, kedua korban dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyib di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di tempat tersebut, kedua korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar bin Smith.

Baca: Sosok Brenton Tarrant, Penembak Mati Puluhan Jamaah Masjid di New Zealand, Buat Video Live Streaming

Baca: 11 Fakta Penembakan Jamaah Salat Jumat di Masjid New Zealand, Kronologi, Pelaku hingga Jumlah Korban

Peristiwa penganiayaan itu direkam dengan menggunakan telepon seluler, kemudian diunggah ke Youtube.

Rekaman ini kemudian dijadikan salah satu barang bukti oleh polisi. Saat direkam, korban dalam kondisi luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.

Atas tindak penganiayaan tersebut, Bahar disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Bahar diduga hendak kabur melarikan diri dan mengganti nama menjadi "Rizal" sesuai dengan perintah seseorang yang disebut Polri sebagai "pimpinan tertinggi".[31]

Pada tanggal 18 Desember, Bahar ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat setelah menjalani pemeriksaan.

Bahar mengaku melatih bela diri kepada kedua korban. Politikus sesama pendukung Prabowo Subianto, Fadli Zon, menyebut penahanan Bahar adalah "kriminalisasi ulama".

5. Ancam Jokowi

Habib Bahar bin Smith terdakwa kasus penganiayaan dua remaja kembali menuai kontroversi melalu pernyataannya.

Seperti dilansir dari Tribunnews, ia langsung mengeluarkan pernyataan "ancaman" yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi.

Hal itu dikatakannya saat ditemui sejumlah wartawan seusai menjalani sidangnya yang beragendakan pembacaan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Baca: Ketua PPP Romahurmujiy Diciduk KPK, Ini Kata Kombes Pol Frans Barung Mangera

Baca: Sortir Surat Suara, Petugas KPUD Maros Diperiksa Polwan

"Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar. Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, akan dia rasakan pedasnya," kata Habib Bahar bin Smith saat keluar ruangan sidang di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Ambon, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Habib Bahar bin Smith mengatakan hal tersebut sembari berjalan keluar dari ruang persidangan.

Ketika itu Habib Bahar bin Smith tetap dikawal sejumlah personel Kepolisian.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya (6/3/2019). (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved