TRIBUNWIKI - Deretan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Simak Ulasannya
TRIBUNWIKI - Deretan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Simak Ulasannya
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Arif Fuddin Usman
Polisi kemudian menetapkan 23 orang termasuk Bahar sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan dengan senjata tajam, dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang kedapatan membawa golok dan celurit.
Atas hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan keterlibatan anak kecil dalam aksi tersebut. KPAI juga meminta petugas memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua anak itu.
Polisi kemudian menjerat Bahar dan pengikutnya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sementara itu, kedua anak di bawah umur yang menjadi tersangka dapat dihukum dengan ancaman enam tahun penjara di bawah Undang-Undang Darurat 1951 karena membawa senjata tajam, dan dua setengah tahun karena menghancurkan properti pribadi.
Setelah ditahan dan dilakukan interogasi singkat, Bahar mengaku bersalah dan menyesal karena tidak melapor kepada pihak kepolisian terkait pelanggaran yang dilakukan Kafe De Most karena menjual minuman beralkohol.
Selain terlibat dalam aksi sweeping tahun 2012, pada tahun 2010, Bahar juga pernah terlibat dalam aksi penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, pada tahun yang sama, Bahar juga pernah terlibat dalam Kerusuhan Koja terkait sengketa makam Mbah Priok di Jakarta Utara.
2. Ceramah Provokasi
Bahar dikenal sebagai seorang pendakwah yang dianggap sering memprovokasi massa. Dalam ceramahnya yang beredar di media sosial, dia kerap melontarkan ceramah yang memprovokasi umat Islam untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan perilaku yang dianggap tindak kekerasan.
Selain itu, dalam ceramahnya dia juga kerap menyebut bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah sarang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Baca: Citizen Reporter: Sertijab Ketua Ranting G Cabang 7 Gabungan Jalasenastri Mabesal
Baca: 11 Fakta Penembakan Jamaah Salat Jumat di Masjid New Zealand, Kronologi, Pelaku hingga Jumlah Korban
Terkait hal tersebut, organisasi sayap Islam PDIP, Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) mengkritik pernyataan Bahar tersebut.
Bamusi menyindir bahwa Habib Bahar kurang bacaan dan literatur, serta tuduhan yang dilontarkannya kepada PDIP tanpa tabayun tersebut telah menjadi fitnah dan merusak citra penceramah agama.
3. Ceramah anti-Jokowi
Pada akhir November 2018, video ceramah Bahar viral di media sosial.