Sidang Putusan Kasus Korupsi ADD dan DD, Majelis Hakim PN Palu Beda Pendapat
Indra Jaya Yotje dijatuhi hukuman oleh majelis hakim karena terbukti menyelewengkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Imam Wahyudi
Faiz/tribunpalu.com
Mantan Kepala Desa Batusya Go'o, Indra Jaya Yotje, saat menjalani sidangputusan di PN Palu, Rabu (13/3/2019).
Dari jumlah APBdes Rp.1 Miliar lebih tersebut, dalam laporan pertanggungjawabannya hanya dilaporkan Rp.714 juta.
Sedangkan sisanya sebesar Rp.376,9 juta, dimasukkan sebagai Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran).
Dana Silpa tersebut, lalu dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sehingga, negara mengalami kerugian sebesar Rp.376,9 juta.(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).