Pendaftaran CPNS & PPPK / P3K 2019 Dibuka Lagi via sscasn.bkn.go.id, ini Jadwal dan Formasinya!
Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K 2019
Editor:
Ilham Arsyam
Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.
“Berdasarkan PP 49/2018, mereka tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelasnya.
Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: