Begal Asal Makassar Jambret dan Ancam Warga Maros Pakai Busur
Pelaku ditangkap setelah korban, Asriani (30) melaporkan kasus penjambretan disertai kekerasan yang dialaminya ke Polsek Mandai.
Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN MAROS.COM, MANDAI - Personel Polres Maros, menangkap dua pelaku begal usai menjalankan aksinya di pasar Batangase, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kamis (14/3/2019).
Dua pelaku yakni Muh Danu Pratama (27) dan Permadi (25). Danu merupakan warga jalan Goa Ria, Kelurahan Sudiang Raya, Makassar dan Permadi, dari Desa Bontotene, Mandai.
Pelaku ditangkap setelah korban, Asriani (30) melaporkan kasus penjambretan disertai kekerasan yang dialaminya ke Polsek Mandai.
Laporan korban bernomor LP/53/III/2019/SPKT/Res Maros/Sek Mandai, tanggal 5 Maret 2019 lalu.
Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard didampingi Kapolsek Mandai, AKP Asgar merilis penangkapan pelaku begal, di Mapolres, jalan Ahmad Yani, Kecamatan Turikale.
"Dua pelaku ini merupakan pelaku jambret disertai kekerasan. Dia menjalankan aksinya di pasar Batangase, sekitar pukul 7.30 pagi. Saat itu, pelaku jambret Asriani yang sedang berada di pasar," kata Yohanes.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian. Saat melihat Asriani sementara berjalan menuju ke pasar, pelaku mendekati calon korban.
Pelaku jambret tas korban lalu melarikan diri. Warga yang melihat aksi jambret tersebut sempat melakukan pengejaran. Namun pelaku mengancam dengan menggunakan busur.
"Saat beraksi, kondisi pasar sangat ramai. Tapi pelaku ini mengeluarkan busur dan mengarahkan ke warga. Makanya pelaku berhasil melarikan diri," kata Yohanes.
Pelaku menjalankan aksinya, meski kondisi lokasi sementara ramai. Pelaku mengandalkan busur, untuk memuluskan askinya.
Saat menjambret, pelaku mengasak ponsel dan sejumlah uang milik korban. Danu berperan sebagai joki motor, sementara Permadi yang mengeksekusi dan mengancam busur.
"Pelaku berboncengan dengan mengendarai motor Honda Beat warna biru DD 2064 BV. Danu ini sebagai joki. Sementara Permadi yang eksekusi," ujar Kapolres.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri ke Goa Ria, Kelurahan Sudiang Raya, Makassar. Sementara korban, ke Polsek Mandai untuk melapor.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku terdekteksi. Polisi lalu menuju ke Makassar untuk menangkap tersangka.
"Saat dilakukan penyelidikan, anggota mendapat intformasi keberadaan pelaku. Anggota lalu menuju ke lokasi," katanya.
Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Hal itu membuat polisi melepaskan tembakan ke betis pelaku.
Pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun tahun penjara.
"Pelaku ini keluar masuk penjara. Satu bulan lalu mereka baru keluar dari penjara. Tapi kembali menjalankan aksinya," katanya.