Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Mulai Padati Bawaslu Makassar, Minta Kejelasan Sanksi Rektor UNM

Sebelumnya, Prof Husain Syam telah dipanggil oleh Bawaslu Makassar untuk memberikan klarifikasi terkait video tersebut.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Hasrul
Wahyu/Tribun Timur
Mahasiswa UNM Makassar dari berbagai jurusan menggelar orasi dan menuntut Bawaslu Makassar memberikan sanksi terhadap Rektor UNM, Prof Husain Syam yang diduga terlibat politik praktis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gelombang mahasiswa dari Universitas Negeri Makassar (UNM) dari berbagai jurusan mulai memadati Kantor Bawaslu Kota Makassar, Jl Anggrek Raya, Rabu (13/3/2019).

Kedatangan mahasiswa UNM ini, untuk mendesak Bawaslu memberi kejelasan sanksi terhadap Rektor UNM, Prof Husain Syam yang tengah bermasalah akibat terlibat politik praktis.

Pantauan Tribun Timur, mahasiswa tepat berada di depan pintu gerbang Bawaslu Makassar dan menggelar orasi.

Baca: Sinergi Pertamina, Polda Sulsel Anggarkan 74 Milyar untuk Alokasi BBM dan Pelumas

Beberapa perwakilan Korlip juga menyampaikan tuntutannya terkait masalah tersebut.

Adapun mahasiswa ini menuntut Bawaslu Makassar netral dalam memberikan sanksi termasuk kepada Prof Husain Syam.

Sebab sebelumnya, Prof Husain Syam diduga telah melakukan politik praktis melalui dukungannya terhadap salah satu Caleg Nasdem DPR RI, Akbar Faizal dalam video yang beredar luas beberapa waktu lalu.

Baca: KASN Akui Sudah Tahu Soal Video Viral Saya Camat, Tapi Tak Lakukan Penyelidikan, Alasannya!

Hal inilah yang disayangkan para mahasiswa UNM lantaran sebagai aparatur sipil negara di lingkungan universitas dianggap mencederai kenetralan.

Apalagi, bila mengacu pada UU No 5 Tahun 2014, yang harus berasaskan netral.

"Beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan Rektor UNM yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 bahwa pelaksana peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah," ucap salah satu Korlip dari perwakilan mahasiswa UNM yang orasi.

Baca: Papua Barat Buka Penerimaan CPNS, Alokasi Formasi, Kriteria Pelamar, dan Tata Cara Pendaftaran

"Kemudian dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara," sambungnya.

Sebelumnya, Prof Husain Syam telah dipanggil oleh Bawaslu Makassar untuk memberikan klarifikasi terkait video tersebut.

Hanya saja, Bawaslu Makassar belum memberikan sanksi terhadap Prof Husain Syam.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_21

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved