Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Meninggal Dunia, Seorang Ayah Tega Lampiaskan Nafsu Bejat ke Anak Kandung hingga Hamil

AP (18), seorang remaja di Bandung menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, DN (49).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Internet
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUN-TIMUR.COM-AP (18), seorang remaja di Bandung menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, DN (49).

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa DN berstatus Duda lantaran ditinggal oleh sang Istri yang telah lama meninggal dunia.

Saat pulang dalam keadaan mabuk, DN yang tak bisa menahan nafsu birahinya justru melampiaskannya kepada putri kandungnya.

Baca: Diancam Gunakan Badik, Seorang Pelajar di Jeneponto Diduga Dicabuli

Baca: Lansia Berusia 61 Tahun Diperkosa Pemuda 26 Tahun, Diancam Dibunuh Lalu Ditinggal di Rumah Kosong

"Istri tersangka ini sudah meninggal, jadi melampiaskan nafsunya itu sayangnya kepada anaknya. Ini anak ketiga," kata Suparma, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (12/3/2019).

Baca: 5 Fakta Pasangan Berbaju Dinas Tercyduk dalam Mobil Goyang di Parkiran Kantor Bupati Palopo

DN (49) tampak mengenakan sebo atau penutup wajah, DN tega cabuli anaknya sebanyak lima kali hingga akhirnya hamil.
DN (49) tampak mengenakan sebo atau penutup wajah, DN tega cabuli anaknya sebanyak lima kali hingga akhirnya hamil. (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Pemerkosaan tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku saat dirinya kembali ke rumah kontrakannya yang berada di Jalan Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat dalam keadaan mabuk sekitar pukul 01.00 WIB.

Berawal dengan pelaku yang meminta putri kandungnya yang memang tinggal dalam satu rumah kontrakan itu untuk memijat punggungnya.

Namun kejadian itu justru berlanjut dengan pelaku yang memperkosa korban.

"Kejadian dini hari tengah malam, tersangka pulang dalam kondisi mabuk dan minta untuk melakukan hubungan," ujar Suparma, seperti dilansir oleh Kompas.com, Selasa (12/3/2019).

Baca: Siap-siap! Gagas Digital Talent Scholarship, Kominfo Sediakan 20.000 Beasiswa

Perlakuan tak pantas dari ayah korban itu terungkap ketika kakak korban curiga dengan perut adiknya yang tampak membesar.

"Kakak korban kemudian menanyakan soal perutnya itu, kemudian korban pun curhat, kakak korban akhirnya melaporkan ke polisi," jelasnya.

Kakak korban melaporkan pemerkosaan yang dialami AP pada 16 Januari 2019 lalu.

Akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan ayah korban, kini AP tengah hamil dengan usia kandungan kurang lebih 6 bulan.

Baca: Pengungsi Gempa Sulteng Tetap Memilih di Dapil Sesuai Domisili, KPU Siapkan 65 TPS

Dari hasil penyelidikan kepolisian, setelah kejadian pemerkosaan pertama yang terjadi pada 25 Agustus 2018 tersebut, pelaku kemudian berlanjut menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

"Lima kali (perbuatan cabul) dilakukan tersangka, hasil pemeriksaan medis korban hamil 22 minggu atau sekitar 6 bulan," jelas Suparma.

Pelaku menutupi perlakuan bejatnya tersebut dengan memberikan ancaman kepada putri kandungnya itu.

"Ancamannya dipaksa harus melakukan," ucapnya.

Baca: Sinergi Pertamina, Polda Sulsel Anggarkan 74 Milyar untuk Alokasi BBM dan Pelumas

Walaupun pelaku sudah mengancam korban agar tak memberitahu siapapun, namun pihak kepolisian berhasil menemukan bukti adanya ancaman itu melalui rekam digital ponsel milik tersangka.

"Ponsel disita ada chattingan pelaku ada ancaman 'awas kamu jangan lapor siapa-siapa'," tutur Suparma menerangkan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan tersangka melalui hasil penyelidikan dan penyidikan, hasil visum dokter setelah itu barang bukti, baru kita tersangkakan," tukasnya.

Baca: Mentan Amran Berduka, Gubernur Sulsel Sampaikan Belasungkawa

Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma tengah memperlihatkan barang bukti ponsel berisi chat tersangka yang mengancam korban. Tersangka DN tega cabuli anak kandungnya hingga hamil.
Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma tengah memperlihatkan barang bukti ponsel berisi chat tersangka yang mengancam korban. Tersangka DN tega cabuli anak kandungnya hingga hamil. (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bbukti berupa pakaian milik korban hingga ponsel milik pelaku.

"Bukti lain sudah dites secara medis dan ditetapkan sebagai barang bukti," pungkasnya.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman miniman lima tahun maksimal 15 tahun. Tetapi apabila perbuatan itu dilakukan oleh orangtua sendiri, wali, pendidik atau pengajar maka ditambah sepertiga," ujar Suparma menambahkan.

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Istrinya Meninggal Dunia sejak Lama, Ayah yang Mabuk Lampiaskan Nafsu pada Anak Kandungnya, http://wow.tribunnews.com/2019/03/13/istrinya-meninggal-dunia-sejak-lama-ayah-yang-mabuk-lampiaskan-nafsu-pada-anak-kandungnya?page=all.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Rekarinta Vintoko

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved