Istri Meninggal Dunia, Seorang Ayah Tega Lampiaskan Nafsu Bejat ke Anak Kandung hingga Hamil
AP (18), seorang remaja di Bandung menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, DN (49).
TRIBUN-TIMUR.COM-AP (18), seorang remaja di Bandung menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, DN (49).
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa DN berstatus Duda lantaran ditinggal oleh sang Istri yang telah lama meninggal dunia.
Saat pulang dalam keadaan mabuk, DN yang tak bisa menahan nafsu birahinya justru melampiaskannya kepada putri kandungnya.
Baca: Diancam Gunakan Badik, Seorang Pelajar di Jeneponto Diduga Dicabuli
Baca: Lansia Berusia 61 Tahun Diperkosa Pemuda 26 Tahun, Diancam Dibunuh Lalu Ditinggal di Rumah Kosong
"Istri tersangka ini sudah meninggal, jadi melampiaskan nafsunya itu sayangnya kepada anaknya. Ini anak ketiga," kata Suparma, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (12/3/2019).
Baca: 5 Fakta Pasangan Berbaju Dinas Tercyduk dalam Mobil Goyang di Parkiran Kantor Bupati Palopo

DN (49) tampak mengenakan sebo atau penutup wajah, DN tega cabuli anaknya sebanyak lima kali hingga akhirnya hamil. (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)
Pemerkosaan tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku saat dirinya kembali ke rumah kontrakannya yang berada di Jalan Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat dalam keadaan mabuk sekitar pukul 01.00 WIB.
Berawal dengan pelaku yang meminta putri kandungnya yang memang tinggal dalam satu rumah kontrakan itu untuk memijat punggungnya.
Namun kejadian itu justru berlanjut dengan pelaku yang memperkosa korban.
"Kejadian dini hari tengah malam, tersangka pulang dalam kondisi mabuk dan minta untuk melakukan hubungan," ujar Suparma, seperti dilansir oleh Kompas.com, Selasa (12/3/2019).
Baca: Siap-siap! Gagas Digital Talent Scholarship, Kominfo Sediakan 20.000 Beasiswa
Perlakuan tak pantas dari ayah korban itu terungkap ketika kakak korban curiga dengan perut adiknya yang tampak membesar.
"Kakak korban kemudian menanyakan soal perutnya itu, kemudian korban pun curhat, kakak korban akhirnya melaporkan ke polisi," jelasnya.
Kakak korban melaporkan pemerkosaan yang dialami AP pada 16 Januari 2019 lalu.
Akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan ayah korban, kini AP tengah hamil dengan usia kandungan kurang lebih 6 bulan.
Baca: Pengungsi Gempa Sulteng Tetap Memilih di Dapil Sesuai Domisili, KPU Siapkan 65 TPS
Dari hasil penyelidikan kepolisian, setelah kejadian pemerkosaan pertama yang terjadi pada 25 Agustus 2018 tersebut, pelaku kemudian berlanjut menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
"Lima kali (perbuatan cabul) dilakukan tersangka, hasil pemeriksaan medis korban hamil 22 minggu atau sekitar 6 bulan," jelas Suparma.
Pelaku menutupi perlakuan bejatnya tersebut dengan memberikan ancaman kepada putri kandungnya itu.