Pajak Tinggi, Penumpang Sepi, Sopir Petepete Minta Pemerintah Adil
Hal itu diungkapkan Haeruddin Dg Sitaba (42) sopir pete-pete jalur Jl Cendrawasi-Mallengkeri-Pasar Butung.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
"Saya harapanku mereka (taksi online) juga dikenakan pajak, karena kalau tidak dikasih begitu mereka seenaknya pasang tarif murah. Tapi kalau ada pajak pasti berfikir untuk pasang tarif murah, dengan begitu sisa penumpang yang pilih, mau pakai yang online atau pete-pete," harapnya.
Selain itu, Haeruddin juga berharap agar ada pementaan jalur khusus transportasi online dan transportasi konvensional." Bagusnya ada juga pengaturan jalur untuk pete-pete sama online," harpanya.
Belum lama ini, Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel melakukan sweeping kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online.
Sweeping itu bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 118 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan sebutan taksi online.
Isi peraturan itu meminta penyedia jasa taksi online agar berbadan hukum dan mengantongi Kartu Pengawasan yang diterbitkan Dinas Perhubungan.
Artinya, jasa transportasi online jenis taksi online ini telah dilegalkan beroprasi ketika telah memilik badan hukum (tidak perorangan) dan mengantongi kartu pengawasan.