Lagi,BKN Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2019 Tahap I Tingkat Pemerintah Daerah, Ini Penyebabnya
Pemerintah kembali menunda pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sama atau PPPK 2019 tahap I.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi Pusat (Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149 Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.
Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.
Proses selanjutnya dapat dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.
Syarat Passing Grade
Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.
Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.
Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.
Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.
Ketiga, jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.
Akan tetapi, meski nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.
Baca: BMKG Sebut Tiga Kecamatan di Wajo Diprediksi Hujan
Baca: Kelurahan Galung Maloang Parepare Luncurkan Program Sapa Lorong
Baca: Mensos: Peningkatan Anggaran Bansos Diperlukan sebagai Percepatan Pengurangan Kemiskinan
(Anita Kusuma Wardana/Tribun Timur)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :