Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LINK rekrutbersama.fhcibumn.com,3 Tutorial & Langkah Mudah Daftar Rekrut Bersama BUMN 2019, Cek Gaji

gagal di Seleksi CPNS 2018, PPPK 2019, hingga Pendamping PKH Kemensos, jangan khawator masih ada rekrutmen pegawai Kementerian BUMN

Editor: Rasni
Tribunnews
LINK rekrutbersama.fhcibumn.com,3 Tutorial & Langkah Mudah Daftar Rekrut Bersama BUMN 2019, Cek Gaji 

5. Apa saja tahapan tes?

* Seleksi administrasi dan TKD (Tes Kemampuan Dasar & BUMN Values) yang harus dilaksanakan oleh semua peserta

* TKB (Tes Kemampuan Bidang) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan

6. Apa yang dimaksud Rekrutasi Reguler, Reguler Disabilitas dan Reguler KTI?

Rekrutasi reguler adalah program rekrutasi bagi putera-puteri Terbaik Indonesia lulusan SLTA (SMA & SMK), Diploma (D1 s.d D4) dan Sarjana (S1 s.d S2) untuk membangun karir di lingkungan keluarga besar BUMN sebagai “agent of development” untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasi bersama.

Rekrutasi disabilitas adalah rekrutasi dengan resource disabilitas yang memenuhi kualifikasi kebutuhan tenaga kerja sesuai kebutuhan bisnis baik lulusan SLTA (SMA/SLTA), Diploma (D1 – D4) dan Sarjana (S1), untuk memenuhi posisi di berbagai sektor.

Rekrutasi KTI adalah rekrutasi dengan resource penduduk asli / keturunan dari Kawasan Timur Indonesia, lulusan SLTA (SMA/SMK), Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) untuk berkarir dan mengembangkan diri di seluruh sektor bisnis.

7. Wilayah/ daerah/ domisili mana saja yang termasuk KTI?

Daerah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa tenggara Timur untuk ditempatkan di daerah domisili masing-masing atau ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

8. Apakah berlaku sistem gugur dalam proses seleksinya?

Setiap tahapan menggunakan sistem gugur. Hanya shortlisted kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan mengikuti tahapan selanjutnya

9. Apakah passing grade dibedakan untuk 3 kategori?

Setiap kategori memiliki passing grade masing-masing, dan setiap BUMN juga memiliki passing grade masing-masing

10. Bagaimana status pekerja?

Status disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing perusahaan. Ada yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak, baik di BUMN terkait maupun Anak Perusahaannya.

Baca: Alami Lakalantas di Maiwa, Palaku Pencurian Asal Sidrap Dibekuk Polres Enrekang

Baca: Kini Bisa Bayar PKB di 446 Gerai Indomaret di Sulsel, Program Kedua Setelah Jabar

Baca: Perseteruan Andi Arief dan Karni Ilyas di Media Sosial, Saya Bukan Tersangka Bang Karni

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved