Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LINK rekrutbersama.fhcibumn.com,3 Tutorial & Langkah Mudah Daftar Rekrut Bersama BUMN 2019, Cek Gaji

gagal di Seleksi CPNS 2018, PPPK 2019, hingga Pendamping PKH Kemensos, jangan khawator masih ada rekrutmen pegawai Kementerian BUMN

Editor: Rasni
Tribunnews
LINK rekrutbersama.fhcibumn.com,3 Tutorial & Langkah Mudah Daftar Rekrut Bersama BUMN 2019, Cek Gaji 

11. Jika memilih sebagai pegawai kontrak, apakah kedepannya dapat menjadi pegawai tetap?

Proses Perubahan Status mengacu kepada Undang Undang ketenagakerjaan dan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing.

12. Berapa lamakah masa percobaan (kontrak sebelum diangkat tetap) nantinya?

Kurang lebih 1 tahun

13. Apa saja jurusan yang diperlukan?

Jurusan yang diperlukan sesuai dengan perusahaan negara yang dituju.

14. Bagaimana paket remunerasi yang akan didapatkan?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

15. Bagaimana mekanisme kandidat menentukan BUMN yang dituju?

Setiap kandidat dapat memilih 3 BUMN di awal proses rekrutmen, sesuai dengan passion dan kecocokan dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan oleh BUMN yang dituju.

Reguler

rekrutbersama.fhcibumn.com, 3 Langkah Mudah Pendaftaran Rekrut Bersama FHCI BUMN 2019, Cek Data Pendukung
rekrutbersama.fhcibumn.com, 3 Langkah Mudah Pendaftaran Rekrut Bersama FHCI BUMN 2019, Cek Data Pendukung (KEMENTERIAN BUMN)

1. Berapakah nominal gaji yang terima di setiap bulannya?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

2. Fasilitas apa saja yang didapatkan ketika di terima di perusahaan ini?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

3. Apakah perusahaan menanggung biaya akomodasi dan transportasi yang timbul selama proses rekrutasi?

Selama proses rekrutasi, BUMN tidak menanggung biaya yang timbul, kecuali ada kebijakan yang ditentukan berbeda oleh masing-masing BUMN.

4. Apakah perusahaan akan membantu pembuatan NPWP?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

5. Apakah perusahaan akan membantu pembuatan BPJS kesehatan?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

6. Apakah dapat memilih kota/daerah penempatan kerja?

Calon Pekerja dapat memilih 3 (tiga) perusahaan yang dituju, namun kebijakan penempatan menjadi kewenangan perusahasn (peserta tidak dapat memilih daerah penempatan kerja)

7. Apakah ada kemungkinan rotasi ke daerah yang berbeda?

Mengikuti aturan dan kebutuhan masing-masing perusahaan.

8. Berapa lama jangka waktu rotasi untuk setiap daerahnya?

Mengikuti aturan dan kebutuhan masing-masing perusahaan.

9. Apakah saya mendapat fasilitas transport dan tempat tinggal di lokasi penempatan yang berbeda dengan lokasi domisili kandidat?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

10. Bagaimana dengan status kepegawaian yang didapatkan?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

11. Apa perbedaan yang signifikan mengenai pegawai kontrak dan pegawai tetap?

Pegawai kontrak adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan terselesaikannya pekerjaan tertentu. Pegawai tetap adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan yang tidak ditentukan waktunya, bersifat tetap dan berlaku untuk selamanya sampai terjadi PHK.

12. Apakah di masa kontrak terdapat evaluasi kerja?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

13. Kapan waktu pelaksanaan evaluasi kerja?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

14. Bagaimana jika hasil evaluasi kerja tidak sesuai dari target penilaian?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

15. Apakah ada kemungkinan perpanjangan waktu di masa kontrak?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

16. Apakah setelah menjadi pegawai kontrak berkesempatan menjadi pegawai tetap?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

17. Berapa lama ikatan dinas yang harus dijalankan sebelum menjadi pegawai tetap?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

18. Apa konsekuensi yang di dapat ketika mengakhiri ikatan dinas sebelum waktunya?

Mengikuti aturan perusahaan

19. Apakah dapat melakukan izin selama program pre employment training berlangsung?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

20. Apa saja hak sebagai pekerja?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

Disabilitas

1. Apakah persyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?

Calon Pekerja Disabilitas memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni: pendidikan terakhir (min. SLTA) dan usia (Lulusan SLTA maks. 27 tahun dan Lulusan D3/S1 maks. 32 tahun)

2. Bagaimana cara mendaftar Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?

"Cara mendaftar program adalah melalui link berikut: http://rekrutbersama.fhcibumn.com/ "

3. Siapa saja penyandang disabilitas yang dapat mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?

Semua Penyandang Disabilitas di Indonesia yang memenuhi persyaratan, memiliki peluang yang sama untuk mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas.

4. Adakah batasan kategori disabilitas yang dapat mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?

Batasan kategori disabilitas disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.

5. Jenis pekerjaan apa sajakah yang dapat dilamar oleh Calon Pekerja Disabilitas?

Jenis pekerjaan yang dapat dilamar disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.

6. Adakah mekanisme khusus bagi Calon Pekerja Disabilitas dalam mengikuti Tes (Value BUMN, TKD dan TKB)?

Mekanisme tes bagi Calon Pekerja Disabilitas dilakukan melalui aplikasi online maupun tes tulis/ lisan. Proses nya tidak dibedakan dengan rekrutasi reguler. Mereka tidak ingin dibedakan. Bagi tuna netra akan diminta menggunakan aplikasi text to speech, untuk membaca menu maupun pertanyaan tes value dan TKD online.

7. Fasilitas kerja apa yang disediakan Perusahaan BUMN bagi Pekerja Disabilitas?

Fasilitas kerja yang disediakan bagi Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

8. Bagaimana status kepegawaian Calon Pekerja Disabilitas yang direkrut?

Status kepegawaian Calon Pekerja Disabilitas menyesuaikan dengan kebutuhan maaing-masing BUMN

9. Apakah standar gaji/ benefit bagi Pekerja Disabilitas akan sama dengan Pekerja Non-Disabilitas?

Standar gaji/benefit bagi Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

10. Apakah tersedia program pendampingan bagi para pekerja Disabilitas pada awal penempatan?

Masing-masing BUMN akan memiliki kebijakan pendampingan yang diatur tersendiri

11. Apakah terdapat standar kriteria penilaian kerja bagi Para Pekerja Disabilitas di masing-masing perusahaan?

Standar kriteria penilaian kerja bagi para Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMN.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

(

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved