Ahli Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, 15 Camat Makassar Tak Terbukti Langgar UU Pemilu
"Ahli yang kami pilih adalah tim ahli dari Universitas Airlangga. Tim Ahli Pidana dan Hukum Tata Negara," jelas Arumahi.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan hasil penyelidikannya terkait video viral 'saya camat' di Kota Makassar, Senin (11/3/2019).
Hasilnya, 15 camat se-Kota Makassar yang dilaporkan ke Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel, dan Bawaslu Makassar tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh 15 pelapor ke Bawaslu.
Baca: Semasa Hidup, Mantan Dandi Jeneponto Menolak Dirawat di Rumah Sakit
"Kami di Bawaslu bersama-sama jajaran penyidik Gakkumdu (Bawaslu Sulsel) sudah menyelesaikan tahapan pembahasan kedua terkait video 'saya camat' yang sudah kami proses selama kurang lebih 12 hari," ungkap Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi, Senin (11/3/2019).
"Ada 15 laporan dengan sejumlah saksi-saksi yang diajukan pelapor. Kemudian selain pemeriksaan dilakukan di Makassar, juga ada pemeriksaan dilakukan di Jakarta untuk pelapor," kata Arumahi dalam keterangan persnya di Aula Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.
Baca: Pengadilan Tinggi Agama Makassar Deklarasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Lalu, lanjut Arumahi, kami juga memperkuat kajian ini dengan meminta keterangan ahli.
"Ahli yang kami pilih adalah tim ahli dari Universitas Airlangga. Tim Ahli Pidana dan Hukum Tata Negara," jelas Arumahi.
Diketahui, penyidik gakkumdu sudah memeriksa 15 camat di Makassar. Mereka diperiksa setelah videonya bersama calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar di media sosial, Rabu (20/2/2019) kemarin.
Baca: Kini Bisa Bayar PKB di 446 Gerai Indomaret di Sulsel, Program Kedua Setelah Jabar
Dalam video itu, 15 camat di Makassar diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Video berdurasi 1,26 menit itu lalu dilaporkan oleh DPD Partai Gerindra Sulsel,Kamis (21/2/2019) kemarin.(*)
Laporan wartawan tribuntimurcom @abdul-azis-alimuddin
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: