Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengadilan Tinggi Agama Makassar Deklarasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Kegiatan digelar sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Ina Maharani
Tribun/Nur Fajriani
Saat Pengadilan Tinggi Agama Makassar gelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Aula Pengadilan Tinggi Agama Makassar Jl A P Petterani no 66 Makassar, Senin (11/3/2019). 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Agama Makassar gelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Aula Pengadilan Tinggi Agama Makassar Jl A P Petterani no 66 Makassar, Senin (11/3/2019).

Kegiatan digelar sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.

Hadir dalam acara ini diantaranya Asisten (II) Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Pemrov Sulsel Muhammad Firda, Ketua Pengadilan Tinggi Sulselbar Sunaryo, dan Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan Dr Zuhria.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr Hj Aisyah Ismail dalam sambutannya mengatakan dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, Pengadilan Tinggi Makassar telah melakukan berbagai langkah Reformasi Birokrasi, serta terus menginplementasikannya.

“Salah satu langkahnya seperti inovasi-inovasi pelayanan publik dan pengelolaan website dalam hal keterbukaan informasi publik," katanya.

Dalam membangun zona integritas menuju wilayah WBK sesuai dengan peraturan menteri yang juga merupakan salah satu program pemerintah, Pengadilan Tinggi Agama juga telah melaksanakan beberapa peraturun pendukung demi terselenggarakannya WBK dan WBBM.

“Kami juga telah melakukan rekrutmen secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, pengukuran kerja individu dan keterbukaan informasi publik," tambahnya.

Di tahun 2018 Pengadilan Tinggi Agama Makassar menerima perkara banding sebanyak 151 perkara dan diputus sebanyak 151 perkara atau capaian kinerja 100%.

Setelah melakukan deklarasi pencanangan dan pembangunan zona integritas oleh pimpinan, hakim tinggi dan seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan piagam zona integritas.

Aisyah berharap penandatangan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi mereka untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved