rekrutbersama.fhcibumn.com, 3 Langkah Mudah Pendaftaran Rekrut Bersama BUMN 2019, Cek Data Pendukung
rekrutbersama.fhcibumn.com, 3 Langkah Mudah Pendaftaran Rekrut Bersama FHCI BUMN 2019, Cek Data Pendukung
Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
* TKB (Tes Kemampuan Bidang) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan
6. Apa yang dimaksud Rekrutasi Reguler, Reguler Disabilitas dan Reguler KTI?
Rekrutasi reguler adalah program rekrutasi bagi putera-puteri Terbaik Indonesia lulusan SLTA (SMA & SMK), Diploma (D1 s.d D4) dan Sarjana (S1 s.d S2) untuk membangun karir di lingkungan keluarga besar BUMN sebagai “agent of development” untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasi bersama.
Rekrutasi disabilitas adalah rekrutasi dengan resource disabilitas yang memenuhi kualifikasi kebutuhan tenaga kerja sesuai kebutuhan bisnis baik lulusan SLTA (SMA/SLTA), Diploma (D1 – D4) dan Sarjana (S1), untuk memenuhi posisi di berbagai sektor.
Rekrutasi KTI adalah rekrutasi dengan resource penduduk asli / keturunan dari Kawasan Timur Indonesia, lulusan SLTA (SMA/SMK), Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) untuk berkarir dan mengembangkan diri di seluruh sektor bisnis.
7. Wilayah/ daerah/ domisili mana saja yang termasuk KTI?
Daerah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa tenggara Timur untuk ditempatkan di daerah domisili masing-masing atau ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
8. Apakah berlaku sistem gugur dalam proses seleksinya?
Setiap tahapan menggunakan sistem gugur. Hanya shortlisted kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan mengikuti tahapan selanjutnya
9. Apakah passing grade dibedakan untuk 3 kategori?
Setiap kategori memiliki passing grade masing-masing, dan setiap BUMN juga memiliki passing grade masing-masing
10. Bagaimana status pekerja?
Status disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing perusahaan. Ada yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak, baik di BUMN terkait maupun Anak Perusahaannya.
11. Jika memilih sebagai pegawai kontrak, apakah kedepannya dapat menjadi pegawai tetap?
Proses Perubahan Status mengacu kepada Undang Undang ketenagakerjaan dan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing.