Kabar Gembira! Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik April 2019 Segini, Gaji 13 dan 14 Dirapel
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan, jika gaji PNS naik April 2019 mendatang.
Kabar Gembira! Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik April 2019 Segini, Gaji 13 dan 14 Dirapel
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan, jika gaji PNS naik April 2019 mendatang.
Jokowi juga mengatakan, awal April 2019 gaji 13 dan 14 PNS dirapel bersamaan dengan kenaikan gaji PNS.
Dilansir Kompas.com, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan direalisasikan paling lambat pada awal April 2019.
"Tadi di sana waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan Pak ini PNS gajinya naik kapan. Gajinya naiknya kapan saya jawab iya saya ngerti, ini PP-nya baru disiapkan," kata Jokowi dalam sambutan saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).
"Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," tambahnya.
Baca: Bukan PNS tapi Gaji Rp 2 Juta + Insentif: ini Cara Daftar PKH Kemensos 2019 & Dokumen yang Disiapkan
Menurut Jokowi, pada awal April 2019, para PNS atau aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.
Jokowi menilai, pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat semakin hari semakin baik, terutama dari sisi kecepatan.
"Saya kira betapa kecepatan pelayanan ASN kita semakin hari semakin kelihatan saya tanyakan ke Pak Sekda di beberapa kabupaten," katanya.
Di Lampung, misalnya, pengajuan perizinan SIUP tidak lagi dipungut biaya dan hanya memakan waktu sehari.
"IMB agak lama saya pikir satu bulan, ternyata ada yang satu minggu itu sudah cukup untuk IMB," terangnya.
"Sehingga saya harapkan investasi di sini perizinan cepat akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya dan kita harapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak di Provinsi Lampung," lanjut Jokowi.
Penjelasan Kementrian Keuangan Soal Kenaikan Gaji PNS
Kementerian Keuangan menyebut gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan bakal naik di 2019 sebesar 5 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS) sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun depan.