Tunggakan Pajak Kendaraan di Takalar Capai Rp 20 Miliar
Pihaknya akan mempersiapkan tempat bagi para pengendara maupun pengemudi yang ingin langsung membayar pajak kendaraan miliknya.
Penulis: Muh Syahrul Padli | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, GALESONG UTARA - Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Takalar bersama Satlantas Polres Takalar menggelar razia gabungan penertiban pajak kendaraan di Jalan Poros Galesong, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Rabu (6/3/2019) pagi.
Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Samsat Takalar, Jamaluddin mengatakan razia ini membidik kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak.
“Yang kita tahan itu kendaraan yang menunggak pajaknya. Baik itu roda dua maupun roda empat,” kata Jamaluddin
Menurut Jamaluddin, tunggakan pajak kendaraaan roda dua dan roda empat di Takalar hingga Rp 20 miliar di tahun 2019.
“Untuk tunggakan pajak kendaraan itu sekitar dua puluh miliar lebih di Kabupaten Takalar. Sementara UPTD Samsat menargetkan pembayaran pajak kendaraan dua puluh tiga miliar," tambah Jamaluddin.
Jamaluddin mengatakan ada peningkatan tunggakan pajak kendaraan sekitar lima persen.
Pihaknya akan mempersiapkan tempat bagi para pengendara maupun pengemudi yang ingin langsung membayar pajak kendaraan miliknya.
“Kami juga sudah siapkan tempat di sini, kalau ada misalnya yang mau membayar secara langsung," jelasnya.
"UPTD Samsat Takalar juga saat ini telah gencar melakukan sosialisasi wajib bayar pajak dengan menyasar sejumlah tempat, yakni hotel dan tempat-tempat khalayak ramai yang mengunakan kendaraan. Setiap akan melakukan gelar razia, Samsat bekerjasama dari pihak kepolisian Sat Lantas, Bapenda, dan Jasa Raharja Kabupaten Takalar," tutup Jamaluddin kepada awak media, Rabu (6/3/2019).
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, @syahrul_padli