Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stroke, Jaksa Tidak Bisa Hadirkan Eks Kakanwil Kemenag Sulsel di Persidangan

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
hasan/tribuntimur.com
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Kabupaten Gowa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/2/2019). 

Proyek itu dibangun di Desa Belapunranga Kec Parangloe Kab Gowa, berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 025.04.2.419366/IC/018/2015 Tanggal 13 Oktober 2015, bersama-sama dengan saksi Andi  Muhammad

Terdakwa  dianggap bersama – sama dengan  telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Kanwil Kementerian Agama ProvinsiSulawesi Selatan.

Ketiga tersangka diduga telah meraup keuntungan pribadi anggaran proyek dari APBN tahun 2015, dengan kerugian negara Rp 7.257.363.637.

Kerugian itu sesuai keterangan ahli Syamsul dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang dituangkan pula dalam  laporan hasil udit dalam rangka penghitungan.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved