Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stroke, Jaksa Tidak Bisa Hadirkan Eks Kakanwil Kemenag Sulsel di Persidangan

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
hasan/tribuntimur.com
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Kabupaten Gowa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/2/2019). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan  Basri

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Sidang  kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Kabupaten Gowa, masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Puluhan saksi telah dihadirkan di persidangan untuk membuktikan perbuatan tiga terdakwa  dalam kasus tersebut. Ketiga terdakwa itu  ialah Alimuddin Anshar selaku direktur PT Syafitri Perdana Konsultan.

Baca: Bahas Rest Area Jeneponto, Liestiaty Janjikan Kesejahteraan Bagi Produk Lokal

Andi Muhammad Zainul Yasni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Hendrik Wijaya yang merupakan rekanan dan dirut PT Cahaya Insan Persada

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Abdullah pada pekan lalu telah menghadirkan beberapa pihak Kemenag Sulsel untuk bersaksi atas tiga terdakwa.

Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Kemenag Sulsel, Staf Pelaksana Pada Bidang Pendidikan Dasar, Kepala Bidang Pendidikan Madrasa dan Wakil Bendahara.

Baca: TRIBUNWIKI: Vicky Shu Nyaleg, Berikut Profil dan Perjalanan Karirnya di Dunia Hiburan

"Sebenarnya kami juga sudah panggil Abd Wahid Tahir (mantan Kakanwil Sulsel) tapi yang bersangkutan sedang sakit. Dari laporan keterangan dokternya dia kena stroke," kata Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar.

Keterangan Abd Wahid Tahir sangat dibutuhkan dalam pembuktian kasus ini di hadapan Majelis Hakim Pengadilan. Musabahnya, mantan Kakanwil Sulsel dalam proyek itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Baca: Korban Siku Striker Barito Putera, Eks Kapten PSM Makassar Ini Terima 20 Jahitan! Ucap Terima Kasih

Untuk Rabu (06/03/2019) hari ini, JPU kembali menghadirkan dua orang saksi. Kedua saksi itu adalah Kepala  Dinas PU Kabupaten Gowa dan Stafnya.

JPU sebelumnya mendakwa para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan pasal dakwaan yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwan primair.

Baca: Korban Siku Striker Barito Putera, Eks Kapten PSM Makassar Ini Terima 20 Jahitan! Ucap Terima Kasih

Dalam dakwaan subsider terdakwa terbukti melanggar pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumanya maksimal 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Abdullah.

Terdakwa terseret atas  pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB), Asrama Putra dan Asrama Putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov SulSel Tahun Anggaran 2015 .

Baca: TRIBUNWIKI: Vivo V15 Sudah Diijual di Makassar, Ini Spesifikasi dan Harganya

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved