Dinilai Tak Miliki Asas Manfaat, Kuasa Hukum Adat Kajang Ancam Robek Perda Adat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, kembali menggelar pertemuan untuk membahas polemik PT London Sumatera (Lonsum) dengan Masyarakat Adat Kajang
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Wilayah adat saat ini telah mendapatkan pengakuan secara nasional, lanjut dia, bahkan Hutan Ramba kini telah menjadi milik adat Kajang, sebagai bentuk pengakuan pemerintah.
Hal itu tidak serta merta diserahkan, semuanya melalui mekanisme hukum dan pengukuran wilayah hutan.
Anggota DPRD Bulukumba, Lukman, juga angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum masyarakat adat yang memiliki nama yang sama dengan dirinya itu.
Menurutnya, pembentukan Perda Adat Kajang, bukan sehari dua hari proses pengkajian.
Melainkan butuh proses yang panjang. Bahkan harus bolak-balik Bulukumba-Makassar, bahkan hingga Bulukumba-Jakarta.
"Perda ini hasil dari kepala warga adat Kajang, dari konsultasi kami ke beberapa pemangku adat. Dengan adanya Perda ini, memperkuat posisi adat Kajang," jelas legislator Hanura itu.
Diakhir rapat tersebut, kuasa hukum adat Kajang akhirnya menerima keputusan pengukuran tersebut, namun dengan syarat, mengonsultasikan terlebih dahulu ke Ammatoa. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Baca: Kelompok Pemuda Desa Bakaru Pinrang Siap Menangkan Paslon Bersalam
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: