Dinilai Tak Miliki Asas Manfaat, Kuasa Hukum Adat Kajang Ancam Robek Perda Adat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, kembali menggelar pertemuan untuk membahas polemik PT London Sumatera (Lonsum) dengan Masyarakat Adat Kajang
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, kembali menggelar pertemuan untuk membahas polemik PT London Sumatera (Lonsum) dengan Masyarakat Adat Kajang, Rabu (6/3/2019).
Pertemuan dihadiri berbagai pihak, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Kapolres, Dandim 1411 Bulukumba, pihak PT Lonsum, AGRA Bulukumba, hingga kuasa hukum masyarakat Adat Kajang.
Banyak hal menarik dalam pertemuan itu, termasuk ancaman perobekan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat Kajang, yang telah ada sejak tahun 2015.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Lukman yang menilai Perda tersebut percuma saja.
Pria berambut plontos itu menilai, Perda Adat di Kabupaten Bulukumba seperti tak memiliki asas manfaat.
Pasalnya, faktanya, masih ada wilayah adat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum.
Padahal dalam perda tersebut menyebutkan, perlindungan hak masyarakat adat pun termasuk wilayahnya.
Olehnya, ia menolak pengukuran ulang, karena dinilai telah jelas dalam perda.
Justru ia mempertanyakan fungsi Perda tersebut yang dinilai tidak pro kepada masyarakat adat.
"Terkait masyarakat adat. Satu pertanyaan dari kami, apakah Perda Adat ini memiliki asas manfaat? Buat apa ada perda kalau begini," kata Lukman.
"Apakah diakui perda ini, kalau tidak diakui, robek saja," tambahnya.
Ia meminta hak komunal masyarakat Adat Kajang untuk dikembalikan sesuai dengan Perda.
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, yang menanggapi pernyataan Lukman, meminta untuk tak membaca Perda setengah-setengah.
Salahsatu pentingnya pengukuran ulang, jelas Tomy, agar wilayah-wilayah adat bisa dijustifikasi dengan jelas.
"Baca ketentuan peralihannya, jangan tanggung-tanggung kalau baca perda," tegas Tomy.
Wilayah adat saat ini telah mendapatkan pengakuan secara nasional, lanjut dia, bahkan Hutan Ramba kini telah menjadi milik adat Kajang, sebagai bentuk pengakuan pemerintah.
Hal itu tidak serta merta diserahkan, semuanya melalui mekanisme hukum dan pengukuran wilayah hutan.
Anggota DPRD Bulukumba, Lukman, juga angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum masyarakat adat yang memiliki nama yang sama dengan dirinya itu.
Menurutnya, pembentukan Perda Adat Kajang, bukan sehari dua hari proses pengkajian.
Melainkan butuh proses yang panjang. Bahkan harus bolak-balik Bulukumba-Makassar, bahkan hingga Bulukumba-Jakarta.
"Perda ini hasil dari kepala warga adat Kajang, dari konsultasi kami ke beberapa pemangku adat. Dengan adanya Perda ini, memperkuat posisi adat Kajang," jelas legislator Hanura itu.
Diakhir rapat tersebut, kuasa hukum adat Kajang akhirnya menerima keputusan pengukuran tersebut, namun dengan syarat, mengonsultasikan terlebih dahulu ke Ammatoa. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Baca: Kelompok Pemuda Desa Bakaru Pinrang Siap Menangkan Paslon Bersalam
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: