6 Pasangan Bukan Muhrim Dieksekusi 193 Kali Cambuk Didepan Umum, Tonton Videonya Disini
6 Pasangan Bukan Muhrim Dieksekusi 193 Kali Cambuk Didepan Umum Karena Mesum, Tonton Videonya Disini
“Remaja tersebut sempat diamuk sampai babak belur sebelum kami amankan. Sayangnya pelaku masih remaja di bawah umur,” katanya.
Baca: Cek Jumlah NIP CPNS 2018 di Laman Ini, Sudah 91.459 NIP di 450 Instansi Ditetapkan, Ini Gaji Mereka!
Baca: Link Login UTBK SBMPTN 2019 di pendaftaran-utbk.ltmpt.ac.id Bisa Diakses, Ini Imbauan Baru LTMPT
5. Pihak Polres Aceh Besar
Pihak Aceh Besar menyerahkan MR dan DF ke WH Aceh Besar untuk diproses menggunakan hukum jinayat.
Namun seusai ditahan di Kantor WH Aceh Besar
Jantho satu malam, petugas WH terpaksa mengembalikan pelaku zina di bawah umur itu ke Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (25/2/2019) siang.
"Kami tidak bisa memprosesnya dengan qanun jinayat. Pelaku adalah remaja di bawah umur yang seharusnya mendapat pembinaan. Nggak mungkin kami cambuk," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Rusli, kepada Serambinews.com, Senin (25/2) siang.
Menurutnya, perbuatan kedua remaja itu adalah zina yang hukumannya bisa 100 kali cambuk.
Namun karena masih di bawah umur, pelaku tidak bisa dijerat hukum jinayat.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul VIDEO - WH Cambuk 6 Pasangan Pelanggar Syariat Islam