Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Pasangan Bukan Muhrim Dieksekusi 193 Kali Cambuk Didepan Umum, Tonton Videonya Disini

6 Pasangan Bukan Muhrim Dieksekusi 193 Kali Cambuk Didepan Umum Karena Mesum, Tonton Videonya Disini

Editor: Waode Nurmin

“Remaja tersebut sempat diamuk sampai babak belur sebelum kami amankan. Sayangnya pelaku masih remaja di bawah umur,” katanya.

Baca: Cek Jumlah NIP CPNS 2018 di Laman Ini, Sudah 91.459 NIP di 450 Instansi Ditetapkan, Ini Gaji Mereka!

Baca: Link Login UTBK SBMPTN 2019 di pendaftaran-utbk.ltmpt.ac.id Bisa Diakses, Ini Imbauan Baru LTMPT

5. Pihak Polres Aceh Besar

Pihak Aceh Besar menyerahkan MR dan DF ke WH Aceh Besar untuk diproses menggunakan hukum jinayat.

Namun seusai ditahan di Kantor WH Aceh Besar 

Jantho satu malam, petugas WH terpaksa mengembalikan pelaku zina di bawah umur itu ke Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (25/2/2019) siang.

"Kami tidak bisa memprosesnya dengan qanun jinayat. Pelaku adalah remaja di bawah umur yang seharusnya mendapat pembinaan. Nggak mungkin kami cambuk," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Rusli, kepada Serambinews.com, Senin (25/2) siang.

Menurutnya, perbuatan kedua remaja itu adalah zina yang hukumannya bisa 100 kali cambuk.

Namun karena masih di bawah umur, pelaku tidak bisa dijerat hukum jinayat.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul VIDEO - WH Cambuk 6 Pasangan Pelanggar Syariat Islam

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved