6 Pasangan Bukan Muhrim Dieksekusi 193 Kali Cambuk Didepan Umum, Tonton Videonya Disini
6 Pasangan Bukan Muhrim Dieksekusi 193 Kali Cambuk Didepan Umum Karena Mesum, Tonton Videonya Disini
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Senin (4/3/2019) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 12 pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala.
Para pelanggar yang dikenakan hukuman 193 kali cambukan di hadapan umum tersebut terdiri dari 6 pria dan 6 wanita.
Mereka ditangkap di salah satu hotel dalam razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan WH beberapa waktu lalu di kawasan Banda Aceh.
Sebanyak delapan terdakwa terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat (bermesra-mesraan) yang diatur Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
Baca: Sepasang Remaja Digerebek Mesum di Atap Masjid, Berstatus Pelajar dan Kenalan Lewat Facebook
Baca: Detik-detik Hakim Digerebek di Rumah Dinasnya Bersama 2 Orang Wanita, Diduga Mesum
Sedangkan 4 lainnya yang dijatuhi hukuman cambuk masing-masing tujuh kali terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dilansir dari Serambi On TV, Kabid Penindakan dan Perundang-undangan Satpol PP WH Banda Aceh, Marwan, menjelaskan jika para pelanggar ini ditangkap dua bulan lalu.
"mereka terdiri dari enam pasangan yang dirazia di salah satu hotel dua bulan lalu. Ada dua pelanggar yang banding" katanya seperti dikuti Tribun Timur, Selasa (5/3/2019).
Sepasang Remaja Digerebek Mesum di Atap Masjid
Sepasang remaja digerebek sedang berbuat Mesum. Parahnya, mereka melakukan perbuatan tak senonoh itu di atap sebuah masjid.
Mereka berbuat Mesum di Masjid Baitul Muttaqin, Saree, Aceh Besar, Aceh.
Penggebrekkan aksi Mesum tersebut terjadi pada Minggu (24/2/2019) pada pukul 19.00 WIB.
Aksi penggerebek kedua remaja itu pun direkam salah seorang remaja dan videonya viral di media sosial.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Baca: Cek Jumlah NIP CPNS 2018 di Laman Ini, Sudah 91.459 NIP di 450 Instansi Ditetapkan, Ini Gaji Mereka!
Baca: Link Login UTBK SBMPTN 2019 di pendaftaran-utbk.ltmpt.ac.id Bisa Diakses, Ini Imbauan Baru LTMPT
1. Berstatus Pelajar
Kedua remaja pelaku tindak asusila diketahui berinisial MR (16) asal Aceh Besar dan pemudi DF (17) asal Pidie.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar Muhammad Rusli mengatakan,keduanya hingga kini masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah.
“Benar, keduanya diantar warga ke kantor kami tadi malam, keduanya masih tergolong di bawah umur dan kini penanganannya sudah dialihkan ke unit PPA Polda Aceh,” ujar Rusli, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/2/2019).
2. Kenalan di Facebook
Dari kronologis yang dihimpun oleh petugas Satpol PP-WH Aceh Besar, kedua remaja ini mengaku berkenalan dari layanan Facebook, dan kemudian janjian untuk bertemu.
“Mereka berasal dari daerah kecamatan yang berjauhan, dan menurut pengakuan keduanya sudah lama berkenalan di Facebook, lalu berpacaran dan kemudian memutuskan untuk melakukan pertemuan, lalu memilih bertemu di kawasan Saree Aceh Besar, karena lokasi ini tidak terlalu jauh dari lokasi tempat tinggal si remaja perempuan,” ujar Rusli.
3. Gerak-gerik Dicurigai Warga
Perbuatan mesum MR dan DF terbongkar karena warga mencurigai gerak-gerik keduanya yang mencurigakan.
Keduanya tertangkap basah saat melakukan hubungan pada Minggu sore oleh sejumlah warga.
Aksi penggerebekan pun direkam oleh beberapa warga dan videonya tersebar di media sosial.
“Warga langsung menelepon kami petugas dan akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP-WH” kata Rusli.
Baca: Cek Jumlah NIP CPNS 2018 di Laman Ini, Sudah 91.459 NIP di 450 Instansi Ditetapkan, Ini Gaji Mereka!
Baca: Link Login UTBK SBMPTN 2019 di pendaftaran-utbk.ltmpt.ac.id Bisa Diakses, Ini Imbauan Baru LTMPT
4. Diamuk Massa
Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya SIK, berharap kasus ini tidak sampai viral, karena kedua pelaku masih di bawah umur.
Tapi apa daya, video amatir yang diambil warga itu sudah duluan bocor ke berbagai platform media sosial.
“Remaja tersebut sempat diamuk sampai babak belur sebelum kami amankan. Sayangnya pelaku masih remaja di bawah umur,” katanya.
Baca: Cek Jumlah NIP CPNS 2018 di Laman Ini, Sudah 91.459 NIP di 450 Instansi Ditetapkan, Ini Gaji Mereka!
Baca: Link Login UTBK SBMPTN 2019 di pendaftaran-utbk.ltmpt.ac.id Bisa Diakses, Ini Imbauan Baru LTMPT
5. Pihak Polres Aceh Besar
Pihak Aceh Besar menyerahkan MR dan DF ke WH Aceh Besar untuk diproses menggunakan hukum jinayat.
Namun seusai ditahan di Kantor WH Aceh Besar
Jantho satu malam, petugas WH terpaksa mengembalikan pelaku zina di bawah umur itu ke Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (25/2/2019) siang.
"Kami tidak bisa memprosesnya dengan qanun jinayat. Pelaku adalah remaja di bawah umur yang seharusnya mendapat pembinaan. Nggak mungkin kami cambuk," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Rusli, kepada Serambinews.com, Senin (25/2) siang.
Menurutnya, perbuatan kedua remaja itu adalah zina yang hukumannya bisa 100 kali cambuk.
Namun karena masih di bawah umur, pelaku tidak bisa dijerat hukum jinayat.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul VIDEO - WH Cambuk 6 Pasangan Pelanggar Syariat Islam