Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

TRIBUNWIKI: Sejarah Berdirinya BNN di Indonesia, dan Perkembangannya dalam Memberantas Narkoba

Dilansir dari wikipedia, sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
sanovra/tribuntimur.com
Petugas BNN melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu pada acara press rilis sekaligus pemusnahan barang bukti di Polda Sulawesi Selatan, Selasa (16/10). Polres Pare-Pare berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 6 kilogram asal Malaysia yang diangkut melalui kapal laut KM Thalia dari Nunukan tujuan Pare-Pare pada tanggal (5/10). 

- Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

- Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

- Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;

- Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

- Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;

- Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

- Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;

- Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

- Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Fungsi:

Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.

- Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.

- Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.

- Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved