PD Parkir Segera Terapkan Tarif Parkir Per Jam di Badan Jalan Depan Kantor Pengadilan Makassar
Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Parkir Raya Makassar segera menerapkan tarif parkir khusus di Jl Kartini
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Parkir Raya Makassar segera menerapkan tarif parkir khusus di Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.
Tarif parkir khusus ini diberlakukan bagi pengendara yang memarkir kendaraanya di badan jalan dan trotoar.
Tepatnya disebelah kiri Jl Kartini, tepatnya depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
Bagi pengendara yang parkir akan dikenakan tarif per jam dengan waktu berlaku, mulai Senin sampai Minggu pukul 00.00 wita sampai pukul 24.00 Wita.
"Rencananya mau dikenakan tarif parkir di sini pak. Tapi belum kami tahu kapan berlaku," kata salah seorang petugas parkir di depan Kantor Pengadilan kepada Tribun.
Di depan kantor pengadilan sudah mulai dipasang papan pengumuman soal rencana penerapan tarif parkir khusus di Jl Kartini.
Di papan pengumuman itu tertera pesan berbunyi jika tidak parkir pada tempatnya.
Serta tidak melakukan pembayaran parkir sesuai ketentuan berlaku, maka sanksi dan denda diberlakukan.
Tetapi di papan pengumuman ini belum dicantumkan jumlah besaran tarif bagi kendaraan yang pakir.
Baca: RESMI RILIS Redmi Note 7 Pro Ada 5 Warna, Kamera 48 MP Rp 2 Jutaan, Cek Bedanya dengan Redmi Note 7
Baca: Kala Puisi Neno Warisman Disebut Sadis dan Biadab, Fadli Zon Minta Buya Syafii Belajar Sastra Puisi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: