Pengakuan Korban Dokter Kecantikan Gadungan! Bayar Rp 8,5 Juta, Hidung Tak Mancung Malah Bengkak
Pengakuan Korban Dokter Kecantikan Gadungan! Bayar Rp 8,5 Juta, Hidung Tak Mancung Malah Bengkak
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Arif Fuddin Usman
Pengakuan Korban Dokter Kecantikan Gadungan! Bayar Rp 8,5 Juta, Hidung Tak Mancung Malah Bengkak
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Polres Bone memanggil satu per satu korban Dokter Kecantikan Abal-abal Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32).
Satu per satu korban angkat bicara. Salah seorang korban Andi Tri Amalia (35) menceritakan, awalnya dia mengenal tersangka Amy binti Tommi (36) melalui sahabatnya Rini Hadriyani (32).
Kata Andi Tri Amalia saat diwawancarai tribun, Kamis (28/2/2019), Rini meyakinkan dirinya bahwa Amy merupakan dokter kecantikan profesional asal Malaysia.
Baca: Jelang Piala Presiden 2019, PSM Makassar Krisis Bek Kanan! 3 Pemain Alami Cedera, 6 Pemain Menyusul
Baca: Polda Sulsel Buru Dokter Kecantikan Abal-abal di Makassar! Di Bone, Hidung Pasien Rusak Bahkan Buta!
"Jadi otaknya di sini adalah RN, karena dia yang mengajak dan meyakinkan kita bisa lebih cantik," kata isteri pengusaha ini kepada tribunbone.com di rumahnya, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone, Kamis (28/2/2019).
"Bahkan dia yang pasang tarif dan berbeda-beda harganya setiap pasien," kata Tri yang membayar Rp 8,5 juta ini kepada pelaku.
Senada dengan Andi Tri, korban lainnya Nilasari (25) menyebutkan lokasi tempat praktek ditentukan Rani.
"Hidung saya dikerja 2 Februari di Hotel Grand Asia Makassar, sampai sekarang tidak ada perubahan malah bengkak," kata Nilasari yang juga hadir di rumah Andi Tri.
Kenal dari Rini
"Saya kenal dan percaya dia dokter kecantikan asli dari Rini dan secara wajahnya memang meyakinkan karena cantik," tambah Nilasari.
Saat bertemu Andi Tri Amalia, Amyza, warga Jl Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menjanjikan bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda.
Baca: Niat Tampil Cantik, di Tangan Dokter Kecantikan Abal-abal Hidung Rusak Bahkan Buta! Kejadian di Bone
Baca: Istri Ketua Apdesi Bone Juga Korban Dokter Kecantikan Gadungan
Andi Tri Amalia mengatakan jika Amyza memasang tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.
Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.
Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.
Spesifikasi pekerjaan dokter estetika yakni untuk perawatan bagian terluar kulit, seperti facial, perawatan kuku, perawatan rambut, dan tubuh.
Setelah menetapkan status tersangka dokter kecantikan abal-abal Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32) di Kabupaten Bone mulai angkat bicara.
Penyidik Polres Bone sudah menetapkan Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32) alias RN tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan praktik kedokteran illegal.
Enam Korban
Informasi yang dihimpun tribunbone.com, sedikitnya ada tujuh korban penipuan yang dilakukan oleh dokter gadungan.
Mereka Andi Septi, Andi Tenri Amalia, Caca (Haedar), Andi Ifa, Andi Musdalifa, dan Nilasari.
Baca: Polres Bone Sita Kosmetik dan Obat Tanpa Izin Edar Seharga Rp 80 Juta
Baca: Pluim Cs Seri Lawan Home United, CEO PSM: Langkah Awal yang Baik
Andi Septi adalah isteri Ketua Apdesi Kabupaten Bone Andi Mappakaya Amier.
Kepada tribunbone.com, Andi Mappakaya Amier membenarkan hal tersebut.
"Betul isteriku dek yang jadi korban, termasuk korban dari praktik dokter yang sedang jadi pembicaraan itu," kata Kepala Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng, Bone, kepada tribunbone.com, Kamis (28/2/2019).
Kendati demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait biaya yang dikeluarkan, A Mappakaya mengaku tidak tahu.
"Tetapi saya tidak tahu menahu tentang itu dek," tutupnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.
Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.
Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.
Sita Obat dan Kosmetik
Kini, Jajaran Kepolisian Resort(Polres) Bone mengamankan sejumlah kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar (BPOM), Kamis (28/2/2019).
Barang kosmetik dan obat-obatan itu diamankan di ruko Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.
KBO Sat Narkoba Polres Bone, Ipda Putut menyebutkan kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar (BPOM) diamankan itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Baca: Cara Daftar UTBK SBMPTN 2019 di utbk.sbmptn.ac.id, Baca Syarat, Jadwal, Tahapan, Panduan Lengkap
Baca: Pajak Kendaraan Mewah Naik, Harga Harley Davidson Capai Rp 1,2 Miliar
Ia menambahkan bersama barang bukti, turut diamankan pemiliknya berinisial RS (39), warga Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan sediaan farmasi berupa kosmetik yakni, Mask coffee 450 kotak, Bibit cair pemutih 300 botol, Maybelline 216 kotak, Bioaqua (blas on) 4 kotak, kokocolection 1 kotak, lotion pemutih leher 25 kotak , lulur racik rempah 8 kotak, Efolar maskara 10 kotak, Tv glowing lation 15 kotak.
Selain itu sun crime 10 kotak, serum golsan 9 kotak, mask beble 10 kotak, lipstik seribu bibir 60 kotak, withening glow 20 kotak, aprilskin 7 kotak, bioaqua 2 Dos, susu cantik 2 botol, crim pembakar lemak 50 buah, fasialwash 2 botol, fasial fhom 5 botol, dan bedak tettu 64 botol.
"Barang tersebut diperoleh dari Kota Makassar yang dibelinya seharga Kl. Rp. 80 juta dari perempuan inisial AN," jelasnya.
Terpisah Kapolres Bone AKBP M Kadarislam Kasim mengatakan RS yang digerebek oleh bawahannya karena melanggar undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.
"Anggota masih melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku. Apabila terbukti, pelaku akan dijerat Undang-undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kadarislam.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad