Ada Apa? Mahfud MD Bahas Kasus Era SBY Usai Disinggung Kasus Masa Lalu Habib Rizieq, Komen Menohok
Siapa yang tak kenal pengamat hukum dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK), Mahfud MD.
"Zaman SBY gak ada orang-orang seperti kalian, yang sedikit2 menghubungkan ke pemerintah. Sudah jelas2 melanggar hukum/melakukan fitnah, malah mencoba menyudutkan korban, menyalahkan aparat dan selalu saja menghubung2kan ke petahana," tulis netizen @Christy06278763.
Setelahnya, ada netizen yang menambahkan bahwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pernah dipenjara pula di era SBY.
"Itu si Rizieq dipenjara zaman siapa ya," tulis netizen @Srinanti5.
Baca: Ditanya Soal Toyota Camry, Mahfud MD Laporkan Akun Kakek Kampret ke Polisi: Alasan Mantan Ketua MK
Baca: Danrem 142 Tatag Temui Bupati Luwu Utara di Rujab, Ini Agendanya
Baca: Polisi Ungkap Penambangan Ilegal Penyebab Longsor di Gowa

Saling balas kicauan netizen di Twitter Mahfud MD, Jumat (1/3/2019). (Capture Twitter)
Menanggapi hal itu, Mahfud MD menjawab selain Habib Rizieq, ada pula beberapa tokoh yang dihukum setelah mendapatkan pengaduan dari SBY.
"Wakil Ketua MPR Zaenal Maarif pernah digelandang ke pengadilan krn pengaduan Pak SBY.
Eggy Sujana jg dihukum stlh diadukan. Masak, dibilang tak ada.
Hukum tetaplah hukum.
Setiap hari sy dikritik oleh bnyk akun tp tak pernah sy laporkan krn hmy beda pendapat. Kalau memfitnah, beda," jawab Mahfud MD.

Tanggapan Mahfud MD saat dikatakan era SBY tak pernah memenjarakan orang yang menghinanya, Jumat (1/3/2019). (Capture Twitter)
Diketahui, Rizieq Shihab sempat ditahan oleh kepolisian pada era SBY tepatnya tahun 2008 silam.
Dilansir oleh Kompas.com, Rizieq dikenakan 4 pasal yakni tentang pengeroyokan, penghasutan, menyembunyikan pelaku kejahatan, dan penganiayaan.
Selain itu, Zaenal Maarif juga pernah divonis karena melakukan pencemaran nama baik SBY pada tahun 2008 silam.
Saat itu, SBY mengatakan aduannya itu bukan karena ingin memenjarakan seseorang atau karena dendam.
Baca: Dua Bulan Lebih Alami Cedera, Hasyim Kipuw Akui Sudah Pulih
Baca: Prabowo Sandi Unggul 70 Persen di Bantaeng, Nurdin Halid Minta Bantuan Nurdin Abdullah
Baca: Mengenal Amhirah Azka Tjaombah, Jagoan Taekwondo Dari Balocci Pangkep
Sementara Eggi Sudjana juga pernah menjadi terpidana kasus penghinaan SBY di tahun 2011.
Dikutip dari Tribunnews, Putusan itu tertuang dalam informasi perkara MA Nomor Register 153 PK/PID/2010 tertangal 3 Agustus 2011.
Kasus ini berawal saat pengacara Eggi Sudjana memberikan pernyataan ke publik di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, pada 3 Januari 2006.