Polisi Ungkap Penambangan Ilegal Penyebab Longsor di Gowa
"Atas dasar tersebut, penyidik memanggil pelaku dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tambah Rivai.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal di bantaran sungai Jenneberang Kabupaten Gowa.
Aktivitas tambang ilegal ini ditemukan polisi di Dusun Lebong, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Rabu (30/1/2019) lalu.
Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Muhammad Rivai menuturkan polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang tidak sesuai perizinan.
Baca: Wawancara Khusus Ustadz Nur Maulana Jawab 18 Pertanyaan, Apakah Akan Menikah Lagi?
Menurutnya, pelaku menambang di luar wilayah yang diizinkan. Aktivitas tambang ilegal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan serta bencana longsor beberapa waktu lalu.
"Pelaku melakukan penambangan di dekat Sabuk Dam yang berfungsi menahan material agar tidak memenuhi bendungan Bili-bili," kata Iptu Muhammad Rivai, Jumat (1/3/2019).
Baca: Detik-detik Orangtua Murid Balas Gunting Rambut Guru Gegara Tak Terima Rambut Anaknya Digunting
"Atas dasar tersebut, penyidik memanggil pelaku dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tambah Rivai.
Pelaku atas nama Janong Dg Bella (43) saat ini telah ditahan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru. Ia sangka melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Minerba.
Baca: Anak Mbah Moen Ungkap Ayahnya Sering Mendoakan Prabowo, Gus Najih: Beberapa Kali. . .
"Pelaku terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda sepuluh miliar," tandas Iptu Rivai.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit eskavator dan dua unit mobil Dum truk yang dilakukan melakukan aktivitas tambang.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95