Unit Tipikor Polres Bantaeng Periksa Semua Kepala Desa di Bantaeng
Potensi pelanggaran dimaksud erat kaitannya dengan penggunaan dana desa yang kini telah banyak menjerat para Kades.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bantaeng memeriksa semua kepala desa (kades) se-Bantaeng.
Mereka adalah para kepala desa dari delapan kecamatan se-Bantaeng.
46 Kades tersebut diperiksa secara bergiliran, satu persatu. Bergantian masuk ke ruangan Unit Tipikor.
Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri mengatakan pemeriksaan itu sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum.
Potensi pelanggaran dimaksud erat kaitannya dengan penggunaan dana desa yang kini telah banyak menjerat para Kades.
"Pemeriksaan itu sebagai upaya pencegahan, sehingga kami jadwalkan pemanggilan Kades satu persatu," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Rabu (27/2/2019).
Tidak hanya Kadesnya, tetapi pemeriksaan itu juga dilakukan kepada para staf desa.
Mereka bergiliran untuk diperiksa pada unit yang khusus bertugas menangani kasus korupsi. Pemeriksaan dimulai 26 Februari 2019.
Hanya dua atau tiga Kades yang diperiksa dalam hari. Tetapi semua akan dapat giliran untuk diperiksa.
Materi periksaan ya adalah sekaitan dengan penggunaan dana desa yanh telah dicairkan. Untuk diketahui seperti apa penggunaannya.
"Data yang diminta berupa penggunaan dana yang telah dicairkan. Intinya sebagai proses agar mereka tidak menyalahgunakannya," tuturnya.
Selain memeriksa penggunaan dana desa, Polres Bantaeng juga sebelumnya telah mengumpulkan para Kades dan lurah di Bantaeng.
Mereka dikumpulkan karena bakal dikawal oleh Satgas Bantuan Sosial (Bansos).
Satgas ini bakal mendampingi bantuan yang dikucurkan kementerian kepada penerima manfaat, untuk mencegah terjadinya pelanggaran. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13