Lurah Salassa Lolos Jeratan Pidana, Begini Penjelasan Bawaslu Luwu Utara
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umun (KPU) Luwu Utara, Muhajirin, menjelaskan, dasar putusan berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Lurah Salassa, Bintang Purnomo, lolos dari jeratan pidana.
Bawaslu memutuskan, kasus Lurah Salassa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu.
"Temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu," demikian penjelasan dalam surat putusan di papan informasi Bawaslu Luwu Utara, Jl Andi Pattiware, Masamba.
Baca: Kasus Lurah Salassa, Mantan Ketua Nilai Keputusan Bawaslu Luwu Utara Keliru
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, menjelaskan, dasar putusan berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu.
"Bahwa kasus tersebut tidak terpenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilunya sebagaimana diatur pada pasal 494 junto pasal 280 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017," jelas Muhajirin, Kamis (28/2/2019).
Bintang dalam kasus ini hanya diputuskan melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Luwu Utara, Abdul Aziz, menilai, Lurah Salassa seharusnya dipidana.
"Itu berdasarkan pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelas Aziz.
Menurut Aziz, Bawaslu seharusnya menggunakan pasal 490 karena Bintang telah membuat sebuah keputusan dalam bentuk surat atas nama pemerintah kelurahan dalam rangka mengajak masyarakat menghadiri salah satu kegiatan kampanye salah satu calon peserta pemilu 2019.
"Itu seharusnya dikenakan karena dia membuat sebuah keputusan dalam bentuk surat atas nama pemerintah kelurahan," terang Aziz yang juga mantan Komisioner KPU Luwu Utara.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Baca: 300.821 Siswa Dipastikan Tak Lulus SNMPTN 2019, Jangan Lupa Daftar UTBK Jika Ingin Ikut SBMPTN 2019
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Ket: Putusan kasus Lurah Salassa, Bintang Purnomo.
Foto By: Chalik Mawardi.
Dikirim dari perangkat Samsung saya
Area lampiran