Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Jeneponto Jelaskan Aturan Kampanye Lewat Media di Cafe, Undang Parpol Hingga Jurnalis

KPU Jeneponto menggelar rapat koordinasi rancangan jadwal pelaksanaan dan penayangan iklan kampanye melalui media di Cafe Balla Ratu Bontosunggu

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Munawwarah Ahmad
Ikbal Nurkarim
Ketua Bawaslu Jeneponto memberi sambutan dalam rapat koordinasi rancangan jadwal pelaksanaan dan penayangan iklan Kampanye melalui media di Cafe Balla Ratu Bontosunggu Jl Pahlawan, Binamu, Jeneponto, Rabu (2722019). 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - KPU Jeneponto menggelar rapat koordinasi rancangan jadwal pelaksanaan dan penayangan iklan kampanye melalui media di Cafe Balla Ratu Bontosunggu Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (27/2/2019).

Rapat menghadirkan pengurus Partai Politik (Parpol), LO Parpol, serta sejumlah jurnalis pada daerah berjuluk Butta Turatea.

Kasubbag Program sekaligus Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) KPU Jeneponto, Arsyad Bella dan mantan ketua KPU Jeneponto Muh Alwi jadi narasumber kali ini.

Dia menyampaikan aturan yang harus dipatuhi peserta Pemilu 2019 saat mengiklan pada media massa.

Kasubag program itu menjelaskan aturan beriklan pada surat kabar, telefisi dan radio

Untuk caleg DPRD hanya diperbolehkan beriklan paling banyak pada tiga media, dengan maksimal 21 hari.

"Ukurannya juga diatur untuk mengiklan pada media cetak. Maksimal 61x 85 mmk," ujarnya.

Sedangkan aturan untuk Radio dan TV sama.

Maksimal pada tiga media dan durasi paling lama 60 detik. Paling lama beriklan 21 hari.

Regulasi kampanye lewat media massa itu menurutnya mengacu pada PKPU pasal 24.

Dia berharap para caleg bisa memaksimalkan waktu yang diberikan itu untuk menyisir kisaran dirinya kepada publik.

"Yang pasti jangan beriklan dengan kampanye SARA, Hoax apalagi money politik bahkan menyerang calon lain," tambahnya.

Sementara itu, beberapa jurnalis yang hadir mempertanyakan regulasi iklan dari para caleg pada media online.

Sebab dalam petunjuk teknis (Juknis), tidak di atur kampenye melalui media online.

Namun menjawab pertanyaan itu Arsyad Bella mengaku semua itu masih dalam perdebatan dan menghimbau untuk sementara jangan berkampanye dulu sebelum waktu yang ditentukan.

Hadir juga ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, yang memberi sambutan dalam rapat ini.

Ia pun berterimakasih karena sejauh ini kondisi pelanggaran jelan pemilu di relatif aman di Kabupaten Jeneponto. (TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Baca: Minibus Asal Jeneponto Terjun ke Selokan di Terminal Polman, Alhamdulillah Tidak Ada Korban

Baca: Inilah Orang yang Dicari Polda Sulsel, Segera Laporkan! Waspadai Oknum Dokter Kecantikan Abal-abal

Baca: Hasil Liga Inggris Dini Hari Tadi & Klasemen Lengkap Liverpool, MU, Arsenal,Menang Besar & Video Gol

Baca: 300.821 Siswa Dipastikan Tak Lulus SNMPTN 2019, Jangan Lupa Daftar UTBK Jika Ingin Ikut SBMPTN 2019

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

 

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved