Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Lurah Salassa, Pemerhati Pemilu Sebut Putusan Bawaslu Luwu Utara Mengecewakan

Mantan Ketua Persatuan Mahasiswa Indonesia Luwu Utara (Pemilar) ini menduga ada indikasi main mata antara Bawaslu

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Rival Pasau 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sejumlah pihak mengaku kecewa dengan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara terkait kasus Lurah Salassa, Bintang Purnomo.

"Kasus Bintang Purnomo jadi dasar kita menilai integritas Bawaslu dan ternyata hasil keputusan sangat mengecewakan," kata pemerhati pemilu di Luwu Utara, Rival Pasau, Kamis (28/2/2019).

Mantan Ketua Persatuan Mahasiswa Indonesia Luwu Utara (Pemilar) ini menduga ada indikasi main mata antara Bawaslu dengan pihak penguasa di Luwu Utara.

"Karena kasus ini tidak hanya melibatkan Lurah Salassa tapi juga melibatkan orang dekat penguasa," katanya.

Seharusanya, kata Rival Pasau, Lurah Salassa dijerat pasal pidana.

"Lihat dong Bawaslu Bone dan Palopo yang berani menjatuhkan pidana kepada para pelanggar pemilu. Masa Bawaslu Luwu Utara tidak. Wajar kami pertanyakan kinerja Bawaslu," ujar Rival Pasau.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Salassa, Bintang Purnomo, lolos dari jeratan pidana.

Bawaslu memutuskan, kasus Lurah Salassa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu.

"Temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu," demikian penjelasan dalam surat putusan di papan informasi Bawaslu Luwu Utara, Jl Andi Pattiware, Masamba.

Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, menjelaskan, dasar putusan berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu.

"Bahwa kasus tersebut tidak terpenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilunya sebagaimana diatur pada pasal 494 junto pasal 280 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017," jelas Muhajirin.

Bintang dalam kasus ini hanya diputuskan melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Luwu Utara, Abdul Aziz, menilai, Lurah Salassa seharusnya dipidana.

"Itu berdasarkan pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelas Aziz.

Menurut Aziz, Bawaslu seharusnya menggunakan pasal 490 karena Bintang telah membuat sebuah keputusan dalam bentuk surat atas nama pemerintah kelurahan dalam rangka mengajak masyarakat menghadiri salah satu kegiatan kampanye salah satu calon peserta pemilu 2019.

"Itu seharusnya dikenakan karena dia membuat sebuah keputusan dalam bentuk surat atas nama pemerintah kelurahan," terang Aziz yang juga mantan Komisioner KPU Luwu Utara.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved