Kasus Lurah Salassa, Mantan Ketua Nilai Keputusan Bawaslu Luwu Utara Keliru
Mantan Ketua Bawaslu Luwu Utara, Abdul Aziz, menilai, kasus Lurah Salassa seharusnya pidana.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara terkait kasus Lurah Salassa, Bintang Purnomo, dinilai keliru.
Mantan Ketua Bawaslu Luwu Utara, Abdul Aziz, menilai, kasus Lurah Salassa seharusnya pidana.
"Itu berdasarkan pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelas Aziz, Kamis (28/2/2019).
Baca: Bawaslu Lutra: Kasus Lurah Salassa Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu
Menurut Aziz, Bawaslu seharusnya menggunakan pasal 490 karena Bintang telah membuat sebuah keputusan dalam bentuk surat atas nama pemerintah kelurahan dalam rangka mengajak masyarakat menghadiri salah satu kegiatan kampanye salah satu calon peserta pemilu 2019.
"Itu seharusnya dikenakan karena dia membuat sebuah keputusan dalam bentuk surat atas nama pemerintah kelurahan," terang Aziz yang juga mantan Komisioner KPU Luwu Utara.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan kasus Lurah Salassa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu.
"Temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu," demikian penjelasan dalam surat putusan di papan informasi Bawaslu Luwu Utara, Jl Andi Pattiware, Masamba.
Pantauan TribunLutra.com, Kamis (28/2/2019), surat itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin.
Sementara temuan dugaan penanganan pelanggaran peraturan lainnya atau pelanggaran netralitas aparatur sipil negar (ASN) diteruskan.
"Komisi ASN/temuan yang diberikan memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN," demikian dijelaskan dalam pengumuman.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Baca: 300.821 Siswa Dipastikan Tak Lulus SNMPTN 2019, Jangan Lupa Daftar UTBK Jika Ingin Ikut SBMPTN 2019
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: