Prihatin dengan Kelakuan Danny Pomanto, GMI Melapor ke Bawaslu
Wakil Koordinator Bidang Hukum GMI Sulsel, Asrul menerangkan Danny Pomanto diduga melanggar Pasal 547 UU No.7 tahun 2017
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gerakan Millenial Indonesia (GMI) Sulsel melaporkan Wali Kota Makassar, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto (DP) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel terkait dengan pembelaan DP kepada 15 Camat Makassar yang diduga mendukung paslon capres-cawapres 01 bersama SYL dalam video viral berdurasi 1 menit 27 detik tersebut.
Wakil Koordinator Bidang Hukum GMI Sulsel, Asrul menerangkan Danny Pomanto diduga melanggar Pasal 547 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :
"Pejabat negara yang dengan sengaja membuat atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun & denda paling banyak 36 juta."
Asrul juga menambahkan, Danny telah menandatangani surat edaran yang dikeluarkannya sendiri pada tanggal 28 Januari 2019 dengan nomor surat 270/32/5/S.Edar/Kesbangpol/I/2019 tentang “Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Penyelenggaraan Pemilu 2019”.
"Hal ini semakin membuat kami prihatin terhadap perilaku Wali Kota Makassar yang tidak mencerminkan pemimpin yang bereintegritas,"kata Asrul.
"Kami akan mengawal laporan di Bawaslu sampai tuntas," kata Asrul.
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel 15 camat berstatus ASN diduga menyatakan dukungan kepada paslon Capres-Cawapres, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.
Tapi, kuasa hukum 15 camat se-Makassar, Zulkifli Hasanuddin beranggapan, dalam video bersama Ketua DPP Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang beredar di media sosial tidak menutup kemungkinan adalah hasil editan.