Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Isu 'Panas' Jelang Pemilu 2019, Ini Pengakuan Sri Mulyani Diminta Tak Kejar-kejar Pengusaha

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun melontarkan pengakuan mengejutkan soal pajak.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Jadi Isu 'Panas' Jelang Pemilu 2019, Ini Pengakuan Sri Mulyani Diminta Tak Kejar-kejar Pengusaha 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pajak menjadi salah satu isu perbedabatan menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun melontarkan pengakuan mengejutkan soal pajak.

Sri Mulyani mengaku kerap dimintak tidak terlalu keras memungut pajak dari pengusaha.

Hal itu ia sampaikan saat bicara di dalam acara yang digelar oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Baca: 105 Kendaraan Terjaring Operasi Pajak di Hertasning

Baca: KPP Pratama Bantaeng Hadirkan Bilik Pajak untuk Maksimalkan e-Filling

Baca: Segera! Ini Cara Mengisi SPT Pajak Penghasilan Tahunan, Ingat Batas Waktu Pelaporan 31 Maret

"Saya dengar 'Ibu jangan kencang- kencang memungut pajak.' Makanya pajak sekarang jadi topik pemilu," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, sejak awal kembali ke Indonesia pada 2016 dan masuk ke Kabinet Kerja, ia mengatakan sudah diskusi dengan para pengusaha.

Sri Mulyani
Sri Mulyani ()

Saat itu munculah gagasan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.  Bahkan para pengusaha sendiri yang menanyakan terkait perlunya ikut tax amnesty.

Tax amnesty 2016 menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 triliun.  Terdiri dari Rp 3.800 triliun deklarasi dalam negeri, Rp 1.000 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 145 trilun repatriasi.

Namun setelah kebijakan itu kata Sri Mulyani, para pengusaha merasa pemerintah masih mengejar-ngejar harta para pengusaha.

"Sekarang sesudah tax amnesty, 'Bu jangan dikejar-kejar'. Loh saya enggak kejar," kata dia

"Kalau sudah amnesty berarti Bapak atau Ibu sudah jujur. 'Tetapi Ibu masih nyari-nyari'. Memang masih ada yang disembunyikan?" tutur dia sembari tersenyum.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu mengatakan, persoalan pajak semua kembali kepada pengusaha itu sendiri.

Bila jujur dengan harta yang sudah dideklarasikan pada tax amnesty, maka para pengusaha tak perlu risau.

Ia mengatakan, tindakan Dirjen Pajak menyisir data tax amnesty merupakan amanat dari undang-undang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (KOMPAS.COM)

Sri Mulyani berjanji akan terus menjalin komunikasi dengan para pengusaha.

Laporkan SPT 2019

Memasuki tahun 2019, segala persiapan telah dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak untuk mengingatkan masyarakat akan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak pribadi dan badan usaha.

Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan tahun 2019 jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing sudah mencapai 22,05 persen Wajib Pajak (WP) dan diperkirakan meningkat sampai batas akhir tahun 2019.

Untuk Wajib Pajak yang terdaftar dan masih aktif sebanyak 56286 dan untuk target e-filing yang diberikan DJB sebanyak 17.150 dengan realisasi hingga tanggal 20 Februari 2019 hingga saat ini adalah 3782 wajib pajak atau 22,05 persen.

Begini cara lapor SPT Online.
Begini cara lapor SPT Online. (DIREKTORAT JENDERAL PAJAK)

Layanan e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Baca: Krishna Murti Sebut Ciri-ciri Wasit Nakal dan Klub Bersih di Kasus Pengaturan Skor,Termasuk PSM

"Jelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pribadi yaitu 31 Maret dan WP badan adalah 30 April 2019," ujar Nurbaeti, Rabu (20/2/3019).

Apabila sampai batas waktu, WP tidak lapor juga, KPP Pratama akan menyampaikan Surat Teguran pada WP dan jika sampai batas waktu surat teguran belum lapor juga, akan dikeluarkan Surat Tagihan Pajak atas denda keterlambatan lapor sebesar Rp 100 ribu untuk WP Orang Pribadi dan Rp 1 juta untuk WP Badan.

"Sampai sejauh ini kita masih terus upayakan penyisiran di tempat-tempat lingkungan masyarakat yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan Wajib Pajak Tahunananya," tuturnya di Kantor KPP Pratama Pontianak.

Wajib pajak pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Laporan SPT berisikan total pendapatkan kotor dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Tapi, jangan menganggap semua penghasilan yang Anda terima pasti akan dikenakan pajak. Sebab tidak semua penghasilan merupakan objek pajak.

“Ada beberapa penghasilan yang bukan objek pajak,” Kata perwakikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I Heriawan di acara diskusi Tax Talk di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Ia menyebutkan, satu persatu penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Hal ini juga termuat di dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Pajak Penghasilan.

 Baca: Ada Apa Dibalik Kasus Besar yang Ditangani Hotman Paris Terkait Lahan Prabowo yang Disebut Jokowi?

Baca: WNI di Luar Negeri Mencoblos 8-14 April 2019, KPU Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Negara Bagian

Berikut daftarnya:

1. a. Bantuan atau sumbangan. Termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang di akui di Indonesia.

b. Harta hibahan, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

2. Warisan

3. Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

4. Natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah.

5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa hingga asuransi bea siswa.

6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperas, BUMN atau BUMD.

7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

9. Laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan. firma dan kongsi.

10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura

11. beasiswa

12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu.

13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu. (Kompas.com)

Laporkan SPT

Warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.

Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filling (electronic filling).

Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

spt online
spt online ()

Baca: Ada Apa Dibalik Kasus Besar yang Ditangani Hotman Paris Terkait Lahan Prabowo yang Disebut Jokowi?

Baca: WNI di Luar Negeri Mencoblos 8-14 April 2019, KPU Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Negara Bagian

SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S

Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.

Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Mengisi SPT Pajak Tahunan

Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di sini.

Masukkan EFIN dan Password yang telah dibuat sebelumnya.

Kemudian, pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempa kerja.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.

Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?

Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

Baca: Ada Apa Dibalik Kasus Besar yang Ditangani Hotman Paris Terkait Lahan Prabowo yang Disebut Jokowi?

Baca: WNI di Luar Negeri Mencoblos 8-14 April 2019, KPU Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Negara Bagian

Dapat Bukti Laporan

Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

 

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved