Polda Sulsel Dalami Kasus Malpraktik Peninggi Hidung di Makassar
Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulsel mendalami kasus malapraktik peninggi hidung, di Kota Makassar, Sulsel.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulsel mendalami kasus malapraktik peninggi hidung, di Kota Makassar, Sulsel.
Kepala Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Indratmoko mengaku, laporan mal praktik kecantikan peninggi hidung ini sudah dilakukan gelar kasus.
"Sudah pada tahap gelar perkara kasus ini, ada sekitar 15 orang yang sudah diperiksa oleh tim kami," unglap Akbp Indratmoko, di ruang Subdit IV, Selasa (26/2/2019) sore.
Kasus malpraktik kecantikan peninggi hidung ini, telah dilaporkan oleh pelapor yang juga mengakui sebagai korban sejak 18 Agustus 2018, tahun lalu di Mapolda.
Korban berinisial Adf (33), malaporkan lasus malpraktik kecantikan setelah dia menjadi pasien di sebuah klinik kecantikan di Kota Makassar, dikelola seorang dokter.
AKBP Indratmoko menjelaskan, pelapor baru mau melaporkan kasusnya di Polda Sulsel setelah pelaku mengalami masalah pada mata kirinya, tidak berfungai normal.
"Jadi pelapor (Adf) ini melaporkan kasus ini setelah dia mengalami masalah pada matanya, katanya dia tidak bisa melihat lagi setelah disuntik hidung," jelasnya.
Indratmoko mengaku, dari 15 saksi-saksi yang diperiksa, diantaranya dari terlapor berinisial El, staf klinik praktek, dab juga dari anggota Ikatan Dokter Indonesi (IDI).
"Jadi anggota IDI Makassar sudah kami panggil, karena kan yang bersangkutan ini anghota IDI juga, nanti kita panggil lagi tim ahli untuk kasus ini," ujar Indratmoko.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Baca: Live ILC TV One Tema Perlukah Pernyataan Perang Total Dan Perang Badar, Rocky Gerung Hadir?
Baca: Siap-siap, Even Bersepeda Jelajah Alam Sungai Mandar Man Goling Segera Bergulir
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: