Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR & Gaji 13 ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Mei 2019, Kenapa Dipercepat? Ini Alasannya

Sri Mulyani memastikan Gaji 13 dan THR bagi ASN dan pensiunan pns akan cari Bulan Mei.

Editor: Waode Nurmin
Kolase
Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pns akan diberikan sebelum lebaran.

Sri Mulyani mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan tengah menyusun percepatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk PNS dan para pesiunan PNS.

Pihaknya sudah mengkoordinasikan PP tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"THR ini sesuai dengan UU APBN dan sudah dianggarkan. Namanya THR, jadi dibayarkan sebelum Hari Raya. Dan setiap tahun juga begitu. Karena Hari Raya Lebaran tahun ini di awal Juni, maka pencairan THR diberikan di Bulan Mei," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian PAN-RB dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu.

Penyusunan PP tersebut dilakukan saat ini agar penetapan bisa dilakukan pada April.

Baca: Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga

Baca: Viral Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Warga yang Merekam Tanpa Mencegah Terancam Pidana

"Persiapan buat PP dan PMK (peraturan menteri keuangan) harus mulai dari sekarang.

Dirjen Perbendaharaan sampaikan ke Menpan untuk jumlah, dan lainnya dari segala aspek termasuk berapa dan lokasi di mana saja," kata dia.

Alasan Cair Lebih Cepat

 Kementerian Keuangan akan mempercepat jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara atau PNS serta pensiunan pada tahun ini.

Pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Baca: Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga

Baca: Viral Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Warga yang Merekam Tanpa Mencegah Terancam Pidana

Hal ini tertuang dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.

Kemkeu pun memberi penjelasan terkait latar belakang pencairan THR yang lebih cepat pada tahun ini.

Seperti yang diketahui, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.

"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa melalui keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (23/2/2019).

Oleh karena itu, Nufransa melanjutkan, penetapan aturan berupa PP dan PMK memang idealnya dilakukan paling lambat pada April agar proses pembayaran THR dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri.

Pada April pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca: Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga

Baca: Viral Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Warga yang Merekam Tanpa Mencegah Terancam Pidana

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," tandasnya.

Komentar Jokowi : Namanya THR Itu Diberikan Jelang Hari Raya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan terlalu jauh mengomentari terkait percepatan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil.

Jokowi menilai, tunjangan hari raya (THR) akan diberikan pada masa mendekati Idul Fitri, bukan jauh sebelum hari raya.

"Kalau namanya THR itu apa si? Tunjangan hari raya, ya biasanya mendekati hari raya," ujar Jokowi seusai penyerahan kartu Program Keluarga Harapan di kawasan Cibinong, Bogor, Jumat (22/2/2019).

Jokowi enggan menanggapi tuduhan-tuduhan dari berbagai pihak, yang menilai percepatan perampungan aturan THR dan gaji ke-13, sebagai langkah politis dalam meraup suara pada Pilpres 2019.

"Tanyakan Kemenkeu, kalau namanya THR ya mendekati hari raya," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Diketahui, penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR 2019 dan Gaji Ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dengan begitu, THR akan cair pada Mei 2019.

Baca: Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga

Baca: Viral Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Warga yang Merekam Tanpa Mencegah Terancam Pidana

Diketahui, cuti bersama Lebaran 2019 terjadwalkan 3-4 Juni. Sedangkan pilpres akan berlangsung pada 17 April 2019.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS yang pengumuman aturannya dipercepat sebelum Pilpres 2019.

BPN menilai Presiden Joko Widodo sengaja mengebut pengumuman itu demi meraup suara di pilpres.

"Pemerintah saya rasa ingin mengambil hati sebelum pemilu. Makanya ini diumumkan dan PP (peraturan pemerintah) dikebut sebelum pemilu. Ini ya, strategi pemenangan. Namanya juga orang usaha karena sudah panik ingin menang," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

Tribunnews/Bangka Pos

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved