Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga
ASN tahun ini bisa bersuka ria, Jokowi akan memberikan THR lebih cepat dari biasanya, tapi rencana itu dikomentari BPN Prabowo-Sandiaga
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 akan dipercepat.
Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Dengan begitu, THR akan cair pada bulan Mei 2019.
"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019,"
Baca: Fela Gadis Indonesia yang Dilelang Rp 19 Miliar,Lihat Siapa-siapa yang Menawarnya,Ada Aktor Terkenal
Baca: Reaksi Wali Kota Solo Siap Dipecat Asal Jokowi Menang, Bersama Gubernur Jateng Terbukti Melanggar UU
tulis isi surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dikutip Tribun Timur, Minggu (24/2/2019).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.
Pemerintah, dalam surat keterangan tersebut berupaya agar PP tersebut bisa ditetapkan sebelum Pilpres yang berlangsung pada 17 April 2019
Pihak Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan alasan dipercepatnya pemberian THR untuk PNS pada Lebaran 2019 mendatang.
Wira mengatakan dipercepatnya pemberian THR karena hari efektif kerja saat lebaran nanti hanya sampai bulan Mei.
Silakan Follow Instagram Tribun Timur untuk News Update
Subscribe juga Youtube Tribun Timur untuk News Video Update
Sementara tanggal 1 hingga 7 Juni 2019 adalah jadwal cuti bersama.
Baca: TERPOPULER: Diperiksa Soal Video Dukungan Jokowi-Maruf, Camat ‘Kencing-kencing di Bawaslu Sulsel
"Maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah pada bulan Mei tahun 2019," ujar Wira.
Dalam pemberian THR kepada PNS lanjut Wira, dibutuhkan dasar aturan.
Maka disusunlah PP untuk menetapkan hal tersebut.