Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga

ASN tahun ini bisa bersuka ria, Jokowi akan memberikan THR lebih cepat dari biasanya, tapi rencana itu dikomentari BPN Prabowo-Sandiaga

Editor: Waode Nurmin
Kolase
Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 akan dipercepat.

Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Dengan begitu, THR akan cair pada bulan Mei 2019.

"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019,"

Baca: Fela Gadis Indonesia yang Dilelang Rp 19 Miliar,Lihat Siapa-siapa yang Menawarnya,Ada Aktor Terkenal

Baca: Reaksi Wali Kota Solo Siap Dipecat Asal Jokowi Menang, Bersama Gubernur Jateng Terbukti Melanggar UU

tulis isi surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dikutip Tribun Timur, Minggu (24/2/2019).

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.

Pemerintah, dalam surat keterangan tersebut berupaya agar PP tersebut bisa ditetapkan sebelum Pilpres yang berlangsung pada 17 April 2019

Pihak Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan alasan dipercepatnya pemberian THR untuk PNS pada Lebaran 2019 mendatang.

Wira mengatakan dipercepatnya pemberian THR karena hari efektif kerja saat lebaran nanti hanya sampai bulan Mei.

Silakan Follow Instagram Tribun Timur untuk News  Update

Subscribe juga Youtube Tribun Timur untuk News Video Update

Sementara tanggal 1 hingga 7 Juni 2019 adalah jadwal cuti bersama.

Baca: TERPOPULER: Diperiksa Soal Video Dukungan Jokowi-Maruf, Camat ‘Kencing-kencing di Bawaslu Sulsel

"Maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah pada bulan Mei tahun 2019," ujar Wira.

Dalam pemberian THR kepada PNS lanjut Wira, dibutuhkan dasar aturan.

Maka disusunlah PP untuk menetapkan hal tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved