THR & Gaji 13 ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Mei 2019, Kenapa Dipercepat? Ini Alasannya
Sri Mulyani memastikan Gaji 13 dan THR bagi ASN dan pensiunan pns akan cari Bulan Mei.
Kemkeu pun memberi penjelasan terkait latar belakang pencairan THR yang lebih cepat pada tahun ini.
Seperti yang diketahui, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.
"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa melalui keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (23/2/2019).
Oleh karena itu, Nufransa melanjutkan, penetapan aturan berupa PP dan PMK memang idealnya dilakukan paling lambat pada April agar proses pembayaran THR dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri.
Pada April pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca: Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga
Baca: Viral Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Warga yang Merekam Tanpa Mencegah Terancam Pidana
Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," tandasnya.
Komentar Jokowi : Namanya THR Itu Diberikan Jelang Hari Raya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan terlalu jauh mengomentari terkait percepatan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil.
Jokowi menilai, tunjangan hari raya (THR) akan diberikan pada masa mendekati Idul Fitri, bukan jauh sebelum hari raya.
"Kalau namanya THR itu apa si? Tunjangan hari raya, ya biasanya mendekati hari raya," ujar Jokowi seusai penyerahan kartu Program Keluarga Harapan di kawasan Cibinong, Bogor, Jumat (22/2/2019).
Jokowi enggan menanggapi tuduhan-tuduhan dari berbagai pihak, yang menilai percepatan perampungan aturan THR dan gaji ke-13, sebagai langkah politis dalam meraup suara pada Pilpres 2019.
"Tanyakan Kemenkeu, kalau namanya THR ya mendekati hari raya," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Diketahui, penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR 2019 dan Gaji Ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dengan begitu, THR akan cair pada Mei 2019.
Baca: Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga
Baca: Viral Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Warga yang Merekam Tanpa Mencegah Terancam Pidana