CITIZEN REPORTER
Menyoal Kawasan Bebas Rokok di Takalar
Kegiatan ini dilaksanakan Yasek Foundation bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Jumadi Mappanganro
Albertus George SH
Mantan Komisioner Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI-PBJ) Kota Makassar
Yasek Foundation bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar menggelar Sosialisasi Pengawasan Cukai Rokok Ilegal Serta Kawasan Bebas Rokok (Pajak Rokok) dalam Penerapan Perda Rokok.
Berlangsung sehari, 23 Februari 2019. Bertempat di Hotel Lariz, Jalan La Galigo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada acara ini saya diundang sebagai narasumber/pemateri sesi pertama.
Pembicara lainnya yakni Kasat Binmas Polres Takalar Mugi Rohman dan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan Hasim SIP MSi.
Kegiatan ini bertujuan mengkaji dan menyosialisasikan penerapan peraturan daerah dan fungsi pengawasan cukai rokok ilegal serta pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
Baca: Darije Kalezic Akui PSM Belum Pada Persiapan Terbaik Hadapi Home United
Pada kesempatan tersebut, saya menyampaikan bahwa yang berwenang melakukan pengawasan peredaran cukai rokok ilegal dan peredaran rokok ilegal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai mana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam hal ini adalah penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai.
Bilamana terdapat pelanggaran maka dikenakan sanksi berupa denda dan atau jaminan denda terhadap pelanggaran pemalsuan cukai rokok.
Untuk peredaran rokok ilegal petugas PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) berkordinasi dengan penyidik Polri sebagai mana di atur dalam UU Nomor 8 tahun 1981.
Baca: 15 Hari Galih Hilang di Gunung Bawakaraeng, Sang Ayah Setia Menunggu di Lembanna
Karena pertimbangan itu, saya menyarankan agar hal ini sebaiknya tidak perlu pemerintah daerah membuat perda yang berkaitan dengan pengawasan cukai rokok ilegal dan pengawasan rokok ilegal.
Justru sebaiknya saya menyarankan saja mengoptimalkan Perda Kabupaten Takalar Nomor 3 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Juga menentukasn sasaran lokasi yang sudah baik dan efektif penerapan zonanisasi kawasan tanpa rokok.
Seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat pelayanan pendidikan, fasilitas umum, taman kota/ tempat bermain, pelayanan administrasi publik, dan lain sebagainya. (*)