Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Jaringan Pencuri Ditangkap Resmob Polda Sulsel, Satu Ditembak

Dua jaringan pelaku pencurian ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, di dua lokasi di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (24/2/2019).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Polda Sulsel
Dua jaringan pencuri, Andritani (33), eksekutor, rambut pendek. Dan Sahrir (23) penadah curian, rambut panjang. (darul) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua jaringan pelaku pencurian ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, di dua lokasi di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (24/2/2019).

Adalah Sahir (23) warga Jl Manunggal 22 Makassar, diciduk di Jl Landak.

Sedangkan Andritani (30) warga asal Jembatan Merah, dibekuk di Jl Daeng Pasewang, Makassar.

Catatan polisi, Sahir ialah penadah barang curian dari Andritani.

Sahir dibekuk saat ia menjual dua handphone curian.

Andritani dibekuk bersama satu handphone curian.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dalam kasus ini Andritani sebagai eksekutor handphone curian di wilayah Polrestabes Makassar.

"Dari pengakuan pelaku Andritani, dia ini sudah mencuri di wilayah Tamalanrea dua kali. Tindak pidana pencuriannya ini pada Februari 2019," kata Dicky, Senin (25/2).

Hasil introgasi, Andritani mencuri tiga unit handphone (2 Xiomi, 1 Oppo), di Asrama Putra Kalimantan Nunukan, Jl Perintis Kemerdekaan, pada 23 Februari 2019.

Kemudian, lokasi ke dua.

Pelaku Andritani mencuri di Pondok Stand Asia, 10 Februari 2019 di Jl Perintis Kemerdekaan.

Mencuri, 2 laptop Hp, dan 2 unit handphone Xiomi.

Kata Kombes Dicky, catatan itu di Laporan dengan nomor LP : STP / 227 / II / 2019 / Tabes Mks / Sek. T.rea, dan juga LP : STP / 229 / II / 2019 / Tabes Mks / Sek. T.rea.

Untuk mengembangkan lagi penyelidikan, tim Resmob Polda Sulsel bawa Andritani untuk penunjukan lokasi pencurian.

Tapi dia berontak dan melakukan perlawanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved