Video Viral
Viral Video 2 Oknum Polantas Tilang Sopir Truk Cabai, Kapolda Tegas 'Jangan Cari Kesalahan Warga!'
Karena Video Viral 2 oknum Polantas dapat hukuman gara-gara kedapatan menilang supir dengan alasan tak masuk akal.
Sebab, belakangan diketahui berdamai dengan pihak aparat.
"Dokumen apa, Pak? Lombok (cabai) mana ada dokumennya?
Baca: Deretan Polwan Cantik yang Pernah Viral Juga Menghebohkan,Pintar Nyanyi hingga Aksinya di Lokasi PSK
Baca: Alasan Ustadz Abdul Somad Tak Dampingi Prabowo Coba Bayangkan Kalau Seandainya Saya Jadi Cawapres
Baca: Puji-pujian Hanum Putri Amien Rais untuk Rocky Gerung Stadium 4 Ingin Menggulung Karpet Merah
Baca: Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Masih Menang di Jawa Barat, Ini Janji Prabowo untuk Petani di Jatim
Aku ini orang ekspedisi juga. Kalau lombok, mana ada dokumennya? Ini namanya, Pak, cari-cari kesalahan orang. Kita ini cari uang susah," ujarnya.
"Kita ini bawa mobil orang, bukan bawa mobil sendiri. Kita ini berhenti, enggak jalan,'" kata inilah yang sempat terlontar dari sopir truk muatan cabai di video berdurasi 8 menit 13 detik tersebut.
Oknum polisi di video tersebut tampak tak memperdulikan protes sopir yang belakangan diketahui bernama Ahmad Alhasni.
Ia terus menulis surat tilang di kap belakang mobil PJR Polda Kaltim.
Oknum polisi memberikan surat tilang kepada sopir.
Kendati demikian, sopir enggan menerima surat tilang tersebut.
Ia tampak bingung soal pasal apa yang dia langgar.
"Kira-kira kalau bapak muat pasir, bapak jadi sopir, kalau aku tanya suratnya, ada enggak surat pasir?” lempar sang sopir. Namun tetap ditanggapi dingin oleh aparat.
Ini videonya:
(*)
Baca: Deretan Polwan Cantik yang Pernah Viral Juga Menghebohkan,Pintar Nyanyi hingga Aksinya di Lokasi PSK
Baca: Alasan Ustadz Abdul Somad Tak Dampingi Prabowo Coba Bayangkan Kalau Seandainya Saya Jadi Cawapres
Baca: Puji-pujian Hanum Putri Amien Rais untuk Rocky Gerung Stadium 4 Ingin Menggulung Karpet Merah
Baca: Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Masih Menang di Jawa Barat, Ini Janji Prabowo untuk Petani di Jatim