Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

15 Camat di Makassar Akan Diperiksa Lagi! Bawaslu Sulsel Juga Bakal Klarifikasi Awal SYL, Kapan?

15 Camat di Makassar Akan Diperiksa Lagi! Bawaslu Sulsel Juga Bakal Klarifikasi Awal SYL, Kapan?

Penulis: Abdul Azis | Editor: Arif Fuddin Usman
Muh Abdiwan/Tribun Timur
15 Camat di Makassar memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar. Sebelumnya, beredar video di media sosial Syahrul Yasin Limpo bersama Camat mendukung pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin. 

15 Camat di Makassar Akan Diperiksa Lagi! Bawaslu Sulsel Juga Bakal Klarifikasi Awal SYL, Kapan?

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemeriksaan sekitar 10 jam terhadap 15 camat se-Makassar pada Jumat (21/2/2019) hanya klarifikasi awal.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel masih akan memeriksa ke-15 camat itu. Hasil klarifikasi awal terkait video berisi dukungan terbuka diplenokan di Bawaslu Sulsel, Senin (25/2/2019).

Video ke-15 camat bersama Gubernur Sulsel 2008-2018 Syahrul Yasin Limpo berdurasi 1,26 menit itu berpotensi menimbulkan dua pelanggaran.

Baca: Sanksi untuk 15 Camat di Makassar Jika Terbukti Tak Netral Usai Nyatakan Dukungan ke Jokowi-Maruf

Baca: VIDEO SYL Bareng 15 Camat Beri Dukungan ke Capres, Penjelasan SYL: Selfi-selfi ji Itu Camat Kodong!

Bawaslu Sulsel baru fokus pada pelanggaran pertama, dukungan terbuka ke kandidat Pilpres 2019.

Secara kasat mata, video itu juga melanggar aturan pemilu yang melarang aparat sipil negara (ASN) foto bareng dengan calon anggota legislatif (caleg).

Syahrul adalah caleg DPRI RI Partai Nasdem. Hanya saja, Bawaslu Sulsel belum akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran kedua itu.

“Kita fokus dulu pada pelanggaran sesuai yang dilaporkan,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad MA, Sabtu (23/2/2019) malam.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf mengatakan, “Video Saya Camat...” itu dilaporkan di semua jenjang Bawaslu. Ia dilaporkan ke Bawaslu Makassar hingga Bawaslu Pusat di Jakarta.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga mengaku sudah menerima laporan dari DPD Partai Gerindra Sulsel terkait video itu.

Siap Dipanggil

Penasihat Hukum (PH) 15 Camat se-Kota Makassar, Adnan Buyung Azis, memastikan para camat siap memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel lagi.

"Kita belum tahu apa agenda Bawaslu selanjutnya, kita menunggu panggilan lagi saja," ujar Adnan, kemarin.

Baca: Diperiksa hingga Malam, Camat ‘Kencing-kencing’ di Bawaslu Sulsel! Akan Diserahkan ke Kemenpan RB

Baca: Setelah Viral, Camat Makassar Antre Kencing di Toilet Bawaslu, Bagaimana Nasib Syahrul Yasin Limpo?

PH 15 Camat lainnya, Zulkifli Hasanuddin, mengatakan, pemanggilan Bawaslu Sulsel, Jumat (22/2/2019), masih proses undangan klarifikasi.

“Sehingga kemarin (Jumat itu), para camat hanya memberikan klarifikasi sesuai video yang ditunjukkan oleh pihak bawaslu, bahwa video itu tidak benar adanya,” kata Zul.

Meski baru klarifikasi awal, pemeriksaan ke-15 camat itu berlangsung selama 10 jam. Para camat sudah berada di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, pukul 11.30 wita.

Pengambilan keterangan baru dilakukan usai Salat Jumat, mulai sekitar pukul 13.30 wita. Pemeriksaan usai pada pukul 23.00 wita.

Bawaslu juga memastikan memanggil Syahrul. Hanya saja, waktunya belum ditentukan. "Insya Allah kami panggil," ujar Azry.

Menurutnya, pemanggilan Syahrul juga akan dibahas dalam pleno besok.

"Kami sedang bicarakan. Rapat pleno anggota Bawaslu Sulsel Senin depan. Ini hanya soal waktu dan persoalan materi-materi lainnya. Termasuk pendalaman yang kita ingin tahu di pihak-pihak lain, selain Pak Syahrul," jelas Azry.

Laporan KASN

Komisi Aparatur Sipil Negara disingkat KASN juga sudah menerima laporan “Video Saya Camat...” itu.

Dalam situs resmi KASN dijelaskan, lembaga ini sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Makassar.

"Kami belum buat kesimpulan pleno mengenai dugaan pelanggaran ASN. Bukan saya dihubungi, mungkin yang lain," ujar Azry.

Baca: Ada Aksi Captain America vs Ganti Presiden, Saat 15 Camat se-Makassar Diperiksa Bawaslu Sulsel

Baca: Diperiksa Berjam-jam, Ini Sanksi Bagi 15 Camat se-Makassar Jika Terbukti Melanggar, Dukung Capres 01

Bawaslu Sulsel senang jika KASN sudah menerima laporan serupa. "Berarti ada yang laporkan juga di KASN,” kata Saiful.

“Itu bagus! Kami tinggal meneruskan laporan dan bunti-bukti serta hasil klarifikasi yang kami lakukan. Baik terhadap terlapor maupun pihak pelapor dan saksi-saksi," jelas Saiful.

Saiful menjelaskan, Komisi ASN tak mesti melakukan komunikasi dengan Bawaslu Sulsel terkait hal tersebut.

"Mereka tidak mesti komunikasi dengan kami. Kami akan menyampaikan jika sudah rampung pemeriksaan dan klarifikasi serta pengumpulan bukti-bukti yang mendukung," kata Saiful.

Menurut Sekretaris Pengurus Besar Darud Dakwah Wal Irsyad (PB DDI) itu, jika sudah lengkap hasil klarifikasi dan pemeriksaannya, maka terkait dengan dugaan kemungkinan ada pelanggaran undang-undang dan peraturan lainnya, akan kami teruskan kepada pihak yang berwenang.

"Jika nanti berdasarkan bukti, keterangan dan saksi-saksi menjelaskan bahwa pihak yang dilapor diduga kuat melanggar undang-undang terkait etika dan ketentuan tentang ASN, maka akan teruskan ke pihak Komisi ASN untuk ditindaklanjuti," jelas Saiful.

"Nanti Komisi ASN akan melakukan kajian, bahka mungkin klarifikasi lebih lanjut untuk menetapkan apakah ada pelanggaran etik. Kalau ada apa sanksinya, Komisi ASN yang akan memutuskan," kata mantan Sekretaris GP Ansor Sulsel itu menambahkan. (dal/ziz)

USUT VIDEO “Saya Camat ...”

* Bawaslu Sulsel:
- Klarifikasi awal 15 camat, siang hingga tengah malam, Jumat (22/2/2019)
- Plenokan hasil klarifikasi awal, Senin (25/2/2019)

* Komisi Aparatur Sipil Negara
- Terima laporan dari DPD Partai Gerindra Sulsel
- Koordinasi dengan Bawaslu Makassar dan Bawaslu Sulsel

MASALAH DALAM VIDEO “Saya Camat ...”

1. 15 camat diduga mengampanyekan/mendukung secara terbuka calon Pilpres 2019
2. 15 camat foto bareng caleg DPR RI

Alur pemeriksaan camat

1. Bawaslu lakukan investigasi dan pemeriksaan
2. Hasil investigasi dan pemeriksaan Bawaslu Sulsel diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian dan Komisi ASN
3. Komisi ASN putuskan sanksi

Aturan yang diduga dilanggar

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
2. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
3. Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
- ASN termasuk kepala desa, aparat desa, serta badan permusyawaratan desa (BPD) dilarang memihak atau menguntungkan salah satu calon dalam pilkada, pileg, dan pilpres
- Tak melarang ASN menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap parpol atau kepentingan politik tertentu.
- PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai calon peserta pemilu
- PNS dilarang menghadiri deklarasi peserta pemilu dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik
- PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon peserta pemilu melalui media online maupun media sosial
- PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
- PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Tingkatan Sanksi

- Ancamannya penjara satu tahun, denda Rp 15 juta untuk ASN dan Rp 12 juta untuk kepala desa
- Penundaan kenaikan gaji berkala
- Penundaan kenaikan pangkat
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang semuanya berlangsung selama satu tahun.
- Pemindahan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah
- Pemberhentian dengan hormat. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved