Sanksi untuk 15 Camat di Makassar Jika Terbukti Tak Netral Usai Nyatakan Dukungan ke Jokowi-Ma'ruf
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sulsel telah memeriksa 15 camat di Makassar, Jumat (22/2/2019).
TRIBUN-TIMUR.COM-Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sulsel telah memeriksa 15 camat di Makassar, Jumat (22/2/2019).
Pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan adanya video mereka bersama Syahrul Yasin Limpo yang diduga sebagai bentuk dukungan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Padahal sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, mereka harus bersikap netral dan tak berpihak pada salah satu pasangan calon.
Baca: Inilah Puisi Neno Warisman di Munajat 212 yang Kontroversi, Disebut Bisa Tebar Racun dan Prasangka
Baca: Satgas Antimafia Bola Getol Bongkar Pengaturan Skor, Robert: Bagus Sekali! CEO PSM Serahkan ke PSSI
Baca: Dulu Mengaku Tak Pede, Ria Ricis Ceritakan Awal Jadi Youtuber hingga Kantongi Rp 43 Miliar per Tahun
Bawaslu Sulsel memastikan akan merekomendasikan para camat itu ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Biroksasi atau Kemenpan RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

"Saat ini kami masih lakukan klarifikasi kepada 15 pihak yang telah diundang tetapi tidak secara bersamaan," jelas Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel Azry Yusuf di sela-sela pemeriksaan para camat.
Menurut Azry, siapapun yang terlibat, dalam perkara ini terlebih lagi kalau pihak itu secara terang-terangan oleh pihak pelapor. Menurut undang-undang wajib kami untuk klarifikasi.
"Berkaitan dengan rekomendasi kami ke KemenpanRB dan komisi aparatur sipil negara itu sudah menjadi sntandar bagi kami untuk meneruskan," ungkapnya.
"Karena itu terkait dengan pelanggan hukum lainnya dan itu menjadi perintah Bawaslu Nomor 6 untuk melakukan proses terhadap pelanggan-pelanggaran hukum lainnya yang terjadi dalam proses pemilu ini. Terkait Bawaslu Sulsel tidak tebang pilih saya kira itu harga mati bagi kami," jelas Azry.
Lantas apa sanksi yang akan didapat, jika mereka terbukti mendukung pasangan capres 01?
Diketahui Aparatur Sipil Negara atau ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2019 mendatang.
Hal tersebut pun telah diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas
Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sementara itu, dalam pasal 71 ayat 1 Undang-undang N0mor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU N0mor 1 Tahun 2015 diatur Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil negara, anggota TNI/POLRI, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, PNS dilarang mengunggah, menangapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto pasangan calon melalui media online atau media sosial.