SSCASN BKN: Segini Nilai Passing Grade Tes Wawancara dan CAT PPPK 2019 atau P3K, Jangan sampai Gagal
Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K sedang berlngsung.
Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019), BKN mengumumkan passing grade yang harus dipenuhi peserta P3K 2019 agar lolos ke tahap berikutnya.
BKN mengatakan, aturan passing grade seleksi P3K 2019 tahap 1 itu diterapkan secara bertingkat, seperti berikut:
1. Nilai kumulatif seleksi kompetensi minimal 65, dan
2. Sub kompetensi teknis minimal 42.
BKN menuturkan, jika passing grade nomor 1 dan 2 terpenuhi maka baru diberlakukan passing grade wawancara, minimal 15.
Sementara itu, jika nilai hasil wawancara lebih dari 15 namun passing grade nomor 1 dan 2 tak terpenuhi maka peserta P3K tak lolos seleksi.

Berikut cuitan @BKNgoid dilansir TribunJakarta.com pada Sabtu (23/2/2019):
"PG seleksi #P3K2019 Tahap I bertingkat (cascading):
(1) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi min 65, &
(2) sub Kompetensi Teknis min 42.
Jika (1) & (2) terpenuhi, baru berlaku PG wawancara min 15.
Jika wawancara #SobatBKN lebih dr 15 tp (1) & (2) tdk terpenuhi, maka tidak lolos," tulis @BKNgoid.
Seleksi Kompetensi Tahap 1
Dalam cuitan sebelumnya, BKN mengungkapkan jumlah peserta P3K yang akan menjalani seleksi kompetensi tahap 1.
Peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi P3K 2019 tahap 1 yakni sekitar 56 ribu guru, 2 ribu dosen, 2 ribu tenaga kesehatan dan 11 ribu penyuluh pertanian yang terdapat di 417 titik lokasi SMA/SMK.
"Selamat ikuti seleksi Kompetensi Teknis #P3K2019 Tahap I kpd 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan, & 11.695 penyuluh pertanian di 417 tilok SMA/SMA, di 360 kab/kota
Indonesia pintar, Indonesia sehat, Indonesia swasembada pangan," tulis @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019).